POJOKSATU.id - Komisi X DPR RI membuka kesempatan untuk kembali membahas rencana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam menerapkan kembali ujian nasional (UN).

Sebelum dihapus pada tahun 2021, UN digunakan sebagai alat ukur capaian akademis siswa secara nasional serta menjadi salah satu komponen dalam penentuan kelulusan.

"Kami selalu terbuka ya kepada perubahan, apakah namanya juga UN atau apa," ujar Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada wartawan.

Hetifah menilai rencana ini perlu dipertimbangkan lebih mendalam agar ujian nasional tidak kembali menjadi momok yang menimbulkan tekanan berlebih bagi siswa, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Baca Juga: Asesmen Nasional (AN) Bukan UN, SEKOLAH Segera Siap-siap, Kemendikbudristek Sudah Rilis Jadwal AN, Peserta Murid DIBATASI

"Kalau dulu kan UN itu yang membuat anak jadi stres. Jadi, setiap aturan apa pun pasti ada celah kelemahannya. Nah, ini yang harus kita perbaiki," ujarnya.

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya pencegahan agar pelaksanaan UN, jika diterapkan kembali, tidak diwarnai dengan kecurangan.

Menurutnya, salah satu sisi positif dari ujian nasional adalah mampu memotivasi siswa untuk lebih giat belajar.

"Memang anak-anak juga mungkin harus diberi semangat supaya dia lebih termotivasi belajar. Jadi, ada kesan kalau tidak ada ujian, itu enggak semangat," lanjutnya.

Pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, pemerintah menghapus UN dengan tujuan menciptakan sistem evaluasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan tantangan pendidikan saat ini.

Baca Juga: Inilah Penjadwalan Ulang Asesmen Nasional Tahun 2024 Jenjang SMA dan SMP Sederajat, Sekolah dan Siswa Perlu Tahu, Cek Persyaratan dan Instrumen

Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi tekanan psikologis yang dirasakan siswa.

Sebagai pengganti UN, pemerintah memperkenalkan Asesmen Nasional (AN), yang terdiri dari Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

AN lebih berfokus pada pengukuran kemampuan dasar siswa dan tidak lagi menjadi faktor penentu kelulusan.

Baca Juga: Link Download Rapor Pendidikan Hasil AN 2024 untuk RA dan Madrasah, Jadi Syarat Penentu Kelulusan

UN sendiri telah melalui berbagai perubahan sejak awal diterapkan di Indonesia, hingga akhirnya dihapus sebagai standar dalam sistem kelulusan. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.