POJOKSATU.id, MEDAN--Pj Kadis Pendidikan Mandailing Natal (Madina) Dollar Hafriyanto Siregar, Pj Kepala BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, serta empat pejabat eksekutif lainnya hanya divonis 1 tahun penjara dalam kasus suap PPPK 2023.

Pembacaan vonis kepada enam pejabat Madina dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dilakukan di PN Medan, Jumat (25/10/2024).

Persidangan terdakwa kasus suap PPPK Madina ini dengan agenda pembacaan vonis ini sempat ditunda selama tiga hari. Sidang vonis harusnya digelar Senin (21/10) lalu.

Baca Juga: Harga Emas Antam Sabtu Ini Mengalami Kenaikan, Berikut Harga Pecahan Emas Batangan

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa di Kejati Sumut yang menuntut enam pejabat Madina ini selama 1 tahun 6 bulan.

Keenam terdakwa yakni Pj Kadisdikbud Dollar Hafriyanto Siregar, Pj Kepala BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Dedi Marito, Kasubbag Umum Disdikbud Ismansyah Batubara dan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Surniati Daulay.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (25/10).

Majelis hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp580 juta dari para peserta guru honorer Madina sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus PPPK Madina 2023 Digelar Hari Ini, Sempat Ditunda Hakim Senin Lalu

Dakwaan alternatif kedua yang dimaksud, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menghukum keenam terdakwa tersebut untuk membayar denda sejumlah Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah membacakan putusan, para terdakwa melalui penasihat hukumnya dan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Vonis, yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU Ahmad Hawali yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.***