POJOKSATU.ID, LANGKAT - Meilisya Ramadhani, seorang guru honorer yang mengungkap kasus dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023, dilaporkan ke polisi.

Lembaga Konsultasi dan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (LKBH PGRI) pun membuka suara soal kriminalisasi yang dihadapi Meilisya Ramadhani.

Ketua LKBH PGRI, Abdul Waseh, mengatakan akan memantau perkembangan kriminalisasi terhadap Meilisya.

Baca Juga: Alumni Pesantren Bentuk Majelis Kyai Kampung, Persiapkan Kader Santri Profesional di Subang

"Ini kan sepertinya aksi saling lapor melapor ya, biarkan proses berjalan dengan praduga tak bersalah," ucap Abdul, dikutip Pojoksatu, Jumat (25/10/2024).

Menurut Abdul, pihak LKBH PGRI belum memiliki informasi yang utuh perihal perkara Meilisya, sehingga menolak memberi tanggapan apakah itu bentuk kriminalisasi atau bukan.

Abdul juga menyinggung peran LKBH PGRI dalam membantu anggotanya yang berhadapan dengan hukum.

Abdul mengatakan pengayoman hukum bisa diberikan oleh PGRI kepada anggotanya yang menghadapi perkara profesi. Dengan syarat bahwa guru itu terverifikasi sebagai anggota aktif PGRI di kecamatan atau kabupaten.

Baca Juga: Bukan Sekedar PROSESI AKADEMIK, Chancellor Dorong Peserta Wisuda ke 50 UNIDA Teladani Ir H Djuanda dan Terapkan 21 Nilai Karakter Tauhid

Perihal keanggotaan Meilisya di PGRI Langkat, Abdul menyebut belum ada komunikasi dengan pengurus setempat.

"Itu yang kami belum tahu," ujar Abdul.

Ditekankan Abdul, jika pihaknya akan mempercayakan proses hukum yang ditempuh Meilisya kepada kepolisian. Abdul menyelipkan harapan agar perkara Meilisya dapat segera tuntas secara adil.

Sementara itu, Meilisya Ramadhani mengungkapkan jika tidak pernah menjalin komunikasi dengan PGRI Langkat.

Baca Juga: Nyamar Jadi Polisi Gadungan, 2 Mahasiswa Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Pasalnya pengurus PGRI Langkat merupakan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Saiful Abdi, yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi PPPK Langkat tahun 2023.

"Ketua PGRI Langkat itu Kadisdik, gimana mau komunikasi," jawab Meilisya.

Kuasa hukum Meilisya, Arta Sigalingging, juga menegaskan pihaknya tidak mencari pengayoman lewat PGRI Langkat.

Dikatakan Arta, jika Meilisya tidak memperoleh celah bantuan sebab ketua LKBH PGRI Langkat merupakan anak dari Kadisdik Langkat.

Baca Juga: BKM Kota Bekasi Nyatakan Dukungan Kuat untuk Pasangan 'RIDHO' di Pilkada 2024

"Makanya agak sulit rasanya kaau menembus ke PGRI," ucap Arta pada Rabu, 23 Oktober 2024, lalu.

Hingga saat ini, Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023. ***