POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaraan atau pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024, yang dimulai 1 Oktober hingga 19 Oktober.

Kemenparekraf membuka kesempatan kepada para pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenparekraf yang memenuhi syarat untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kemenparekraf.

Dilansir dari laman resmi Kemenparekraf, jumlah kebutuhan PPPK Kemenparekraf yaitu 809 terdiri dari Tenaga Teknis sebanyak 807 orang dan Tenaga Kesehatan 2 orang.

Baca Juga: Dihujat Gegara Tolak Ajakan Foto hingga Terjadi Kekerasan terhadap Fans, Jessi Sampaikan Perminta Maaf dan Beberkan Kronologi Sebenarnya

Lokasi penempatan PPPK sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut
1. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
2. Inspektorat Utama;
3. Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
4. Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
5. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur;
6. Deputi Bidang Industri dan Investasi;
7. Deputi Bidang Pemasaran;
8. Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
9. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
10.Politeknik Pariwisata NHI Bandung;
11.Politeknik Pariwisata Bali;
12.Politeknik Pariwisata Medan;
13.Politeknik Pariwisata Makassar;
14.Politeknik Pariwisata Palembang;
15.Politeknik Pariwisata Lombok;
16.Badan Pelaksana Otorita Danau Toba;
17.Badan Pelaksana Otorita Borobudur; dan
18.Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores.

Baca Juga: Tenggak Air Aki Dari Dalam Kulkas, Pegawai Dishub Kota Pasuruan Keracunan, Kondisinya Kini Memprihatinkan

Persyaratan Umum PPPK;

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu
pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Sertifikat Tanah IKN Diserahkan Menteri AHY ke Mensesneg: Semoga Ini Jadi Awal yang Baik untuk Pembangunan dan Pengembangan

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.

9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.

10.Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada
saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf,

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Layanan Perpanjang SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta, Ini Titiknya

11.Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

12.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Selain ketentuan tersebut diatas, pelamar juga harus memenuhi ketentuan;

1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pada pengadaan
di periode sebelumnya.

2. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Tata Cara Pendaftaran Pelamar PPPK

1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan periode waktu pendaftaran dari masing-masing jenis pelamar (non-ASN terdata sesuai tabel 2 pengumuman dan non-ASN tidak terdata sesuai tabel 3 pengumuman).

3. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:
a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Jakarta, dilengkapi e-meterai atau meterai tempel Rp.10.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (Formulir Lamaran pada Lampiran I);

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) atau Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

c. Ijazah Asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

d. Transkrip Nilai Ijazah Asli, bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melampirkan konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

e. Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT / Lembaga Akreditasi Mandiri yang diakui DIKTI dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi;

f. Pas foto terbaru (bukan selfie) menggunakan pakaian formal (bukan kaos/T-Shirt) dengan latar belakang warna merah; (Ketentuan pas foto pada Lampiran IV).

g. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar yang diketik menggunakan komputer, dilengkapi e-meterai atau meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena (Formulir Surat Pernyataan pada Lampiran II);

h. Surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar (dapat dijadikan 1 dengan huruf i. dan contoh Formulir pada Lampiran III);

i. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja (dapat dijadikan 1 dengan huruf h. dan contoh Formulir pada Lampiran III); dan

j. Dokumen syarat khusus dan sertifikasi wajib tambahan sesuai dengan Jabatan dan jenis kebutuhan formasi yang dilamar.

4. Meterai dapat menggunakan e-meterai dan meterai tempel/konvensional dengan ketentuan:
a. setiap 1 (satu) meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen;
b. penempatan e-meterai tidak boleh tumpang tindih dengan tandatangan (pembubuhan
tanda tangan tidak terkena e-meterai) yang dibubuhkan agar tidak mengganggu
proses validasi e-meterai; dan
c. pembubuhan tanda tangan pada meterai tempel/konvensional harus mengenai
bagian meterai.

5. Semua dokumen hasil scan yang diunggah/upload agar dipastikan dapat terbaca dengan jelas dan tidak blur.

Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK

1 Pengumuman Seleksi 30 September s/d 19 Oktober 2024
2 Pendaftaran Seleksi 1 s/d 20 Oktober 2024
3 Seleksi Administrasi 1 s/d 29 Oktober 2024
4 Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s/d 1 November 2024
5 Masa Sanggah 2 s/d 4 November 2024
6 Jawab Sanggah 2 s/d. 6 November 2024
7 Pengumuman Pasca Masa Sanggah 5 s/d 11 November 2024
8 Penarikan Data Final 12 s/d 14 November 2024
9 Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s/d 25 November 2024
10 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s/d 1 Desember 2024
11 Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s/d 19 Desember 2024
12 Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s/d 23 Desember 2024
13 Pengumuman Hasil Kelulusan 24 s/d 31 Desember 2024
14 Pengisian DRH NI PPPK 1 s/d 31 Januari 2025
15 Usul Penetapan NI PPPK 1 s/d 28 Februari 2025.

Pengumuman lengkap tentang PPPK Kemenparekraf bisa juga dilihat di laman resmi kemenparekraf.go.id. ***