POJOKSATU.id - Setelah melalui Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) dan dinyatakan lulus dari Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), mahasiswa berhak mendapatkan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik atau Serdik merupakan bukti formal yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Namun demikian, proses untuk memperolehnya juga tidak singkat. Ada rangkaian panjang yang harus dilalui hingga sertifikat tersebut dapat dibagikan dan sampai di tangan para guru.
Salah satu tahapan pertama adalah Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbud terkait bentuk dan spesifikasi sertifikat pendidik dan pengadaan blanko sertifikat pendidik.
Blanko Sertifikat Pendidik
Sebagai bentuk surat keterangan resmi dan sah yang berlaku nasional, Serdik tidak hanya menerangkan guru lulus UKPPPG. Ukuran sertifikat hingga teks dan redaksional yang tertera pada blanko sertifikat pendidik juga harus diputuskan.
Dalam blanko Serdik juga ditetapkan spesifikasi kertas untuk pengadaan/pencetakan meliputi jenis, berat, ketebalan, opasitas, tingkat kecerahan (brightness), bahan kertas, warna, dan pengaman kertas.
Keputusan soal blanko Serdik juga akan memuat persyaratan bingkai sertifikat pendidik, meliputi bentuk, ukuran, dan ornamen.
Selain itu juga terkait latar belakang blanko, gambar atau tulisan yang tertera pada blanko sertifikat pendidik, baik yang kasat mata maupun yang tidak kasat mata (tersembunyi).
Setelah keluarnya keputusan blanko serdik itu, dilakukan verifikasi data lulusan, diikuti penerbitan SK kelulusan oleh Rektor serta Surat Keterangan Lulus.
Setelah semua tahap tersebut selesai, barulah sertifikat pendidik dan transkrip akademik bisa dicetak, ditandatangani oleh Rektor, dan melalui proses yudisium kelulusan.
Waktu Penyelesaian
Diperkirakan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan seluruh tahapan ini mencapai sekitar lima bulan bagi 4.200 lulusan.
Dari data yang ada, jumlah peserta Piloting PPG tahap 1 mencapai 91.000 peserta. Sebanyak 87.920 peserta dinyatakan lulus, dengan tingkat kelulusan mendekati 96%. Namun, ada 2.080 peserta yang belum berhasil lulus, 1.000 peserta menyatakan tidak bersedia, dan 10 peserta meninggal dunia.
Untuk pengambilan sertifikat, lulusan dapat mengambilnya sendiri atau diwakilkan dengan surat kuasa. Namun, pihak universitas tidak melayani pengiriman sertifikat ke manapun.
Hingga saat ini, dasar untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik mengacu pada Permendikbud No 7 tahun 2024 tentang kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik dan Permendikbud No 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Berikut tautan untuk mendownload aturan tersebut: [PERMENDIKBUD No 7] dan [PERMENDIKBUD No 19].
Prosedur Pengajuan NRG
Selain sertifikat, Nomor Registrasi Guru (NRG) juga penting bagi para lulusan PPG. NRG merupakan nomor identifikasi bagi guru yang telah bersertifikat.
Proses NRG bagi peserta yang sudah lulus UKPPPG Guru Tertentu tidak diurus oleh LPTK penyelenggara PPG, melainkan langsung oleh Kemendikbud.
Nomor ini diberikan oleh PTK (Penelitian Tindakan Kelas) dan selanjutnya diajukan ke tingkat yang lebih tinggi sesuai dengan prosedur.
Biasanya, NRG diproses pada akhir tahun untuk seluruh lulusan PPG di Indonesia dan dapat dilihat melalui InfoGTK sekitar bulan Februari atau Maret pada tahun berikutnya.
Untuk memperoleh NRG, guru harus memenuhi beberapa syarat tambahan selain lulus PPG, yaitu:
- Memiliki Sertifikat Pendidik baik Calon Guru atau Guru Tertentu.
- Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status induk.
Kesempatan Ujian Ulang
Bagi peserta PPG yang tidak lulus Ujian Pengetahuan (UP) atau Uji Kinerja (Ukin), masih ada kesempatan untuk mengulang pada UKPPPG periode 4 tahun 2024, bersamaan dengan peserta PPG tahap 3.
Sayartnya, peserta PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG (retaker) sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada seluruh mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi, dapat mengikuti kembai UKPPG.
Namun, mereka yang mengulang UP akan dikenakan biaya sebesar Rp 200.000, sementara yang mengulang Ukin harus membayar Rp 265.000. Informasi pendaftaran akan disampaikan setelah mendapatkan informasi dari Dirjen GTK Kemendikbudristek. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




