POJOKSATU.id - Kartu peserta SKD atau Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 diperlukan sebelum peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Hari ini, 9 Oktober, para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dapat mulai mencetak kartu peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam Kartu Ujian CPNS 2024 tersebut, akan termuat informasi yang berhubungan dengan pelaksanaan SKD maupun SKB.
Oleh sebab itu, Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 juga akan digunakan kembali pada saat melakukan registrasi ulang, jika peserta lolos dari SKD dan bersiap menghadapi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Informasi yang terdapat di Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 itu di antaranya termasuk jadwal dan lokasi ujian, identitas diri pendaftar, serta posisi yang dilamar.
Penting untuk diingat, peserta yang tidak dapat menunjukan Kartu Peserta Ujian CPNS 2024 dan dokumen lain yang dipersyaratkan hingga batas waktu registrasi ditutup, akan dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti ujian.
Sebagai informasi, SKD akan segera berlangsung sesuai jadwal yaitu pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.
Pengumuman terkait daftar peserta, waktu, dan lokasi SKD juga akan diumumkan dari tanggal 9 hingga 15 Oktober 2024.
Sebelum itu, pelamar dapat memeriksa cara mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024 serta tata tertib dan jadwal seleksi di bawah ini.
Cara Mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024
Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024:
- 1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id.
- 2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi akun.
- 3. Klik tombol Log In.
- 4. Pada laman Resume Pendaftaran, pastikan muncul tombol biru bertuliskan Cetak Kartu Peserta Ujian di bagian bawah halaman akun.
- 5. Klik tombol tersebut untuk mengunduh dan mencetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dalam format PDF.
- 6. Buka dokumen kartu ujian untuk melihat rincian lokasi ujian, tanggal, dan sesi waktu ujian.
- 7. Cetak kartu ujian melalui komputer.
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Berdasarkan Peraturan BKN No. 5 Tahun 2024, Seleksi SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dengan aturan sebagai berikut:
- 1. Hadir paling lambat 60 menit sebelum waktu seleksi atau sesuai ketentuan instansi.
- 2. Antre untuk mendapatkan PIN registrasi dari panitia seleksi. Pemberian PIN akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
- 3. Membawa KTP asli atau Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Alternatif lainnya adalah membawa Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi legalisir, atau versi digital yang dapat dipindai. Pelamar di luar negeri membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
- 4. Membawa Kartu Peserta Seleksi.
- 5. Identitas harus sesuai dengan yang tertera di kartu peserta.
- 6. Pakaian rapi dan sopan, memakai sepatu (jeans, sandal, dan kaos dilarang).
- 7. Tidak diperkenankan keluar ruangan tanpa izin panitia.
- 8. Tidak boleh bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian.
- 9. Dilarang menerima atau memberikan sesuatu dan melakukan kecurangan.
- 10. Dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apapun.
- 11. Dilarang merokok di ruang ujian.
- 12. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
- 13. Wajib meninggalkan ruang ujian dengan tertib setelah ujian selesai.
- 14. Dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, gadget, kamera, jam tangan, senjata tajam, atau alat tulis kecuali pensil kayu.
- 15. Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran lisan hingga diskualifikasi.
Baca Juga: INI WAKTUNYA Cetak Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024, Ikuti Ketentuan Ini
Demikian informasi mengenai cara mencetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024 serta ketentuan tata tertib selama seleksi berlangsung. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




