POJOKSATU.id - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Jabar 2024 resmi dibuka mulai 1 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seleksi PPPK ini melibatkan berbagai formasi, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

 Baca Juga: DOWNLOAD FILE BERKAS UNGGAH Doc dan PDF, Untuk PPPK Guru dan Tenaga Teknis 2024, Berikut Penjelasan Masing-masing Dokumen

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersifat tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang sesuai dengan kebutuhan instansi.

Jadwal Pendaftaran PPPK 2024

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 terbagi dalam dua periode:

1. Periode I berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta Tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

2. Periode II akan dilaksanakan pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Pada periode ini, pelamar yang aktif bekerja sebagai tenaga non-ASN di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dapat mendaftar untuk formasi guru di instansi daerah.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 3, PEJUANG CPNS Penting Baca Soal Aspek INTEGRITAS DIRI

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal [SSCASN](https://sscasn.bkn.go.id/).

Rincian Formasi PPPK Pemprov Jabar 2024

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) membuka total 4.064 formasi PPPK. Berikut adalah rincian formasi tersebut:

1. Formasi Guru: 1.529 formasi. Informasi lengkap dapat diakses di [PPPK Guru Pemprov Jabar]

2. Formasi Tenaga Kesehatan: 430 formasi. Detailnya dapat diakses melalui [PPPK Tenaga Kesehatan Pemprov Jabar]

3. Formasi Tenaga Teknis: 2.105 formasi. Rincian lebih lanjut tersedia di [PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jabar]

Calon peserta dapat melihat rincian lengkap terkait jabatan dan unit kerja penempatan tahun 2024 melalui laman resmi [bkd.jabarprov.go.id].

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 2, Aspek Kemampuan Bekerjasama Dalam Kelompok

Syarat Umum Pendaftaran PPPK Jawa Barat 2024

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon peserta seleksi PPPK Pemprov Jabar 2024:

  • 1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  • 2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 1, Menguji Komponen PELAYANAN PUBLIK 

  • 3. Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun.
  • 4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
  • 5. Tidak berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • 6. Tidak terlibat dalam partai politik atau kegiatan politik praktis.
  • 7. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • 8. Memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku jika diperlukan untuk jabatan tersebut.

 Baca Juga: Bersiap SKD CPNS 2024, Begini Cara Hadapi Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Pahami Tujuan dan Ciri-ciri Soal

  • 9. Sehat jasmani dan rohani.
  • 10. Tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran seleksi sebelumnya.
  • 11. Tidak sedang menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai hasil seleksi ASN.
  • 12. Memiliki pengalaman yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
  • 13. Hanya dapat melamar satu formasi, satu instansi, dan satu jabatan.

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Pemprov Jabar 2024 dapat diunduh melalui tautan berikut: [Pengumuman Seleksi PPPK Pemprov Jabar 2024]

Penting diperhatikan, jika calon pelamar mendaftar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua NIK, maka mereka akan langsung dinyatakan gugur.***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.