POJOKSATU.id - Mulai akhir Oktober 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberlakukan aturan baru terkait pencairan dana pensiun.

Produk anuitas dari program dana pensiun tidak lagi bisa dicairkan secara penuh sekaligus. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023.

Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, meski pokok anuitas tidak bisa diambil sekaligus, peserta tetap akan menerima manfaat bulanan secara teratur.

Produk Anuitas

Produk anuitas adalah skema pembayaran dana pensiun yang diberikan secara bertahap dalam bentuk pembayaran bulanan, setelah peserta memasuki masa pensiun.

Tujuannya adalah memastikan peserta mendapatkan pendapatan tetap setelah pensiun, sehingga bisa menjaga keberlanjutan penghasilan mereka.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bulan Depan Segini Besarannya Dicairkan PT Taspen

Anuitas ini bertindak sebagai bentuk asuransi pensiun, yang memberikan jaminan pemasukan selama peserta masih hidup atau sesuai dengan periode yang ditentukan.

Sebelumnya, peserta memiliki opsi untuk melakukan surrender atau mencairkan pokok dana pensiun secara penuh. Namun, aturan baru melarang surrender sebelum 10 tahun masa anuitas.

Baca Juga: KEREN, Pemkot Makassar BERANI Angkat PPPK Hingga Pensiun, Cek Permenpan RB No 6 Tahun 2024, DAERAH LAIN Kenapa Tidak?

"Yang tidak boleh surrender itu adalah pokok keseluruhannya. Peserta tetap mendapatkan manfaat anuitas bulanan. Tujuan dari pelaksanaan program pensiun adalah menjaga kesinambungan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, sehingga peserta tetap memiliki hak manfaat sampai berakhirnya masa pensiun," kata Ogi dalam konferensi pers pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga: Sudah Cair! Segini Besaran Pensiunan PNS 2024 September per Golongan Setelah Naik 12 Persen

Dibayarkan 80 Persen

Aturan ini diterapkan untuk menjaga kestabilan penghasilan para peserta setelah mereka pensiun. Peraturan tersebut mulai berlaku pada April 2024 dan akan efektif pada akhir Oktober 2024.

Dengan aturan ini, OJK berusaha memastikan bahwa peserta tidak kehabisan dana di awal masa pensiun mereka.

Selain itu, Ogi juga menjelaskan bahwa peserta tetap bisa mencairkan 20% dari nilai manfaat pensiun di awal.

"Sementara 80% sisanya akan dibayarkan secara bulanan. Kecuali, jika total manfaat di bawah Rp500 juta atau nilai manfaat bulanan di bawah Rp1,6 juta, maka seluruh nilai manfaat bisa dicairkan sekaligus," ujarnya.

Baca Juga: Ada Perubahan Usia Pensiun! Simak Gaji Pensiunan PNS 2024 Resmi Cair Awal September Pasca Naik 12 Persen, Segini Besaran per Golongan

Ogi menambahkan, ketentuan ini juga sejalan dengan program dana pensiun wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan, Asabri, dan Taspen.

Namun, pengecualian diberikan untuk produk tabungan hari tua atau jaminan hari tua, yang tetap bisa dicairkan penuh.

Melalui aturan baru ini, OJK berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait produk anuitas.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi misinterpretasi terhadap aturan yang telah ditetapkan," tandas Ogi. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.