POJOKSATU.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 akan segera berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Terdapat sejumlah perubahan yang membedakan SKD CPNS 2024 dari seleksi tahun sebelumnya. Informasi mengenai perbedaan ini penting untuk diketahui oleh calon peserta. Berikut penjelasan lengkapnya.

Perbedaan SKD CPNS 2024 dan 2023

Beberapa perbedaan penting antara SKD CPNS 2024 dan 2023 didasarkan pada peraturan terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

1. Penggunaan Nilai SKD CPNS 2023

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) No 344 Tahun 2024, pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan nilai SKD yang diperoleh dari seleksi CPNS 2023. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Pelamar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada tahun 2023.
  • Pelamar melamar di jenjang pendidikan yang sama seperti pada seleksi CPNS 2023.
  • Pelamar boleh mendaftar di instansi atau jabatan yang berbeda, ataupun yang sama seperti pada tahun sebelumnya.
  • Nilai SKD 2023 yang digunakan harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan untuk SKD CPNS 2024.

Baca Juga: Begini Cara Gunakan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, JANGAN LEWAT, Sebelum 28 September Harus Lakukan KONFIRMASI

  • Pelamar harus lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
  • Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD CPNS 2024.
  • Pelamar dapat langsung mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024, asalkan nilai SKD 2023 mereka masuk dalam peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar (misalnya, jika kebutuhan jabatan adalah 4 orang, maka nilai SKD harus masuk peringkat 12 besar).

2. Tata Cara Menggunakan Nilai SKD 2023

Untuk menggunakan nilai SKD 2023 pada seleksi CPNS 2024, langkah-langkah berikut harus diikuti:

  1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id.
  2. Masukkan NIK dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2023.
  3. Unduh sertifikat hasil SKD CPNS 2023.
  4. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id.
  5. Masukkan NIK dan kata sandi akun.
  6. Pada menu konfirmasi nilai SKD, pilih konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 sebelum batas waktu yang ditentukan oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: KemenPANRB Keluarkan SIMULASI dan KISI KISI SOAL SKD CPNS 2024, Bisa Diakses Melalui Link Ini, Segera Belajar, Pengumuman Seleksi Sudah di DEPAN MATA!

 

3. Jadwal Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023

Pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 harus memperhatikan jadwal konfirmasi berikut:

  • Instansi pusat dan daerah: 18-28 September 2024
  • Khusus Kementerian Kesehatan: 24 September-5 Oktober 2024
  • Khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: 25 September-5 Oktober 2024

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa pendaftar diberikan opsi untuk mengikuti tes SKD 2024 atau menggunakan nilai SKD dari tahun 2023.

Jika peserta memilih menggunakan hasil SKD tahun lalu, mereka dapat memakai sertifikat tanpa perlu mengikuti tes ulang.

“Jika mereka sudah ikut SKD 2023, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk SKD 2024,” ujar Suharmen, dikutip pojoksatu.id pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 1, Menguji Komponen PELAYANAN PUBLIK

Namun, peserta harus memilih dengan cermat skema mana yang akan digunakan. Jika memilih menggunakan nilai SKD lama, hasil tersebut tidak akan berubah meskipun peserta mengikuti tes ulang dan mendapatkan skor yang lebih tinggi. Sebaliknya, jika memilih mengikuti tes lagi, maka nilai SKD tahun sebelumnya akan otomatis gugur.

Mengunduh Sertifikat SKD CPNS 2023

Bagi peserta yang ingin menggunakan nilai SKD 2023, berikut langkah-langkah mengunduh sertifikatnya:

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 2, Aspek Kemampuan Bekerjasama Dalam Kelompok

1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id.
2. Masukkan NIK dan Nomor Peserta.
3. Pilih tipe seleksi “Calon Pegawai Negeri Sipil.”
4. Klik “Unduh.”
5. Sistem SertifiCAT akan menampilkan hasil SKD berdasarkan data yang dimasukkan.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 30 Kumpulan Soal dan Jawaban - BAGIAN 3, PEJUANG CPNS Penting Baca Soal Aspek INTEGRITAS DIRI

Dengan adanya kemudahan ini, peserta yang lolos seleksi tahun lalu memiliki peluang lebih besar untuk melanjutkan proses rekrutmen CPNS 2024 tanpa harus mengikuti tahapan SKD lagi. ***


#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.