POJOKSATU.id, MEDAN— Advokat senior M Amin Nasution memberikan analisa terkait muter-muternya atau belum selesainya kasus seleksi PPPK Madina 2023 yang berjalan hampir genap setahun.

Menurutnya, belum tuntasnya kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal (Madina) 2023 karena ada figur yang harus tetap dilindungi.

Pemerhati hukum ini menegaskan kasus PPPK Madina ini seperti membuat penyidik jadi kerepotan karena logika yang sehat susah untuk diterobos atau diabaikan.

“Muter-muternya kasus PPPK Madina 2023 ini, semua sudah faham bahwa tidak terlepas dari skenario judul tulisan ini karena ada figur yang harus tetap dilindungi,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/9).

Baca Juga: Imbas Guncangan, 450 Jiwa Mengungsi Akibat Gempa Bumi di Kabupaten Bandung

Amin Nasution diketahui membuat sebuah tulisan di grup WA komunitas yang berjudul ‘Kasus P3K Madina Bagaikan Menjaga Obat Merah dengan Air Putih Jangan Sampai Tercampur pada Satu Gelas yang Sama’.

“Cuma karena pimpinan legislatif sudah ditetapkan sebagai tersangka, logika yang sehat mengatakan, mana mungkin pimpinan legislatif berani menari-nari di lahan eksekutif tanpa persetujuan atau setidak-tidaknya tanpa sepengetahuan pimpinan eksekutif,” jelasnya.

Menurutnya, sementara skenario yang berjalan saat ini adalah bagaimana caranya agar pimpinan eksekutif tetap terlihat putih dan bening tanpa tercampur dengan obat merah yang sudah bersenyawa dengan air putih yang di dalam gelas tadi.

“Kondisi ini membuat penyidik jadi kerepotan karena logika yang sehat susah untuk diterobos atau diabaikan,” katanya lagi.

Sebagai pemerhati hukum, M Amin Nasution berharap dengan dua opsi yang bisa dilakukan saat ini.

Baca Juga: Murka Sang Ibu Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh hingga Bantah Hamil dan Aborsi, Lolly : Padahal Dia Sendiri Bilang Aku Bukan Anaknya

Pertama, penyidik berani menyentuh pimpinan eksekutif Madina. Sementara opsi kedua segera dikeluarkan SP3 untuk tersangka Ketua DPRD Madina EEL.

“Kita berharap semoga rasa keadilan masyarakat Madina tetap terjaga dengan dua opsi yaitu penyidik berani menyentuh pimpinan eksekutif atau segera dikeluarkan SP3 biar diuji/dibongkar di praperadilan siapa sebenarnya aktor intelektual kasus ini,” tegasnya.

“Dan inspirasi kasus Bank Century bisa menyentuh kasus PPPK Madina 2023,” jelasnya lagi.


Kasus Ketua DPRD Dua Kali P19

Menurutnya, masih bergeloranya kasus P3K Madina walaupun sudah masuk tahun ke-2 sangat logis mengingat kondisi dimana pada saat ada pileg atau pilkada, para kandidat begitu mengemis kepada rakyat untuk memilihnya.

Tapi setelah terpilih, ternyata si kandidat justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras rakyat seperti dalam kasus P3K Madina 2023.

Dan dalam perjalanan kasus ini ternyata Ketua DPRD Madina berinisial EEL telah ditetapkan sebagai tersangka sejak lebih dari setengah tahun yang lalu.

Namun prosesnya masih seperti jalan di tempat dalam arti sudah dua kali P19 dan tidak ada penahanan.

Sedangkan pejabat eselon 2, 3 dan 4 dari lembaga eksekutif sudah menjalani persidangan dan ditahan.

Baca Juga: 5 Waterpark Hits di Purwakarta, dari Vibes Pantai di Tengah Hutan hingga View Alam, Harganya.Mulai dari Rp15 Ribu

“Kondisi ini pasti mengusik rasa keadilan masyarakat luas terutama masyarakat Madina. Suatu kasus pidana yang sudah dua kali P19, berarti tinggal selangkah lagi untuk di-SP3-kan,” katanya.

Dan SP3 itu ada dua opsi yaitu SP3 oleh penyidik Polda Sumut sebagai pihak yang menangani kasus ini. Dalam hal ini apabila penyidik sudah tidak mampu mencari kelengkapan yang diminta jaksa.

“Maka bisa dikeluarkan SP3 oleh penyidik,” jelasnya.

Dan opsi kedua yaitu SP3 oleh Kejaksaan dalam hal ini Kejati Sumut. Apabila jaksa menganggap tidak terpenuhi syarat untuk diajukan penuntutan ke pengadilan, maka bisa dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan (SP3) oleh Jaksa.

Terkait soal penahanan, sesuai dengan aturan yang ada dalam KUHAP yang berlaku sekarang ini sifatnya masih sangat subjektif.

Baca Juga: Soal SK PPPK 2023 Madina Sudah Dikeluarkan, Farid Wajdi : Harusnya Tunggu Hasil Akhir PTUN

Artinya penahanan bisa dilakukan apabila penyidik atau atasan penyidik memandangnya perlu, pihak lain tidak bisa ikut campur.

“Beda halnya dengan negara maju bahwa yang menentukan adanya penahanan adalah hakim komisaris. Semoga di draft KUHAP yang baru bisa diakomodir soal hakim komisaris,” katanya.

Kedua jenis SP3 tersebut kata Amin Nasution, sama-sama bisa diajukan praperadilan, bukan saja oleh saksi korban/pelapor tapi juga oleh LSM yang fokus dengan masalah korupsi seperti yang terjadi dengan kasus Bank Century.

Dimana melalui putusan praperadilan diperintahkan agar penyidik melakukan penyidikan kepada pelaku intelektualnya yang nota bene adalah seorang mantan Wakil Presiden.

“Sementara ketika kasus Bank Century belum dipraperadilkan, pelaku intelektualnya ini sangat terlindungi,” ujarnya. ***