POJOKSATU.id, MOJOKERTO— PNS RP yang terbukti selingkuh dengan honorer IM akhirnya resmi dipecat Pemkab Mojokerto sejak Jumat (13/9) lalu.
PNS RP yang baru 3 tahun 9 bulan jadi ASN ini bukan satu-satunya PNS yang dipecat di Pemkab Mojokerto tahun 2024 ini. Ternyata ada PNS lain berinisial DP yang juga dipecat.
DP adalah oknum PNS yang bertugas di DPRKP2 Mojokerto. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat.
Selain RP dan DP yang berstatus PNS, honorer yang dipecat Pemkab Mojokerto tahun ini adalah IM yang merupakan selingkuhan dari RP.
Baca Juga: Prediksi Liga Champions 17 September: Juventus vs PSV dan Young Boys vs Aston Villa
Sekda Mojokerto, Teguh Gunarko mengatakan, pemda tidak akan tinggal diam terhadap pegawai yang berbuat melenceng atau melanggar aturan.
’’Sanksi tegas yang pemda jatuhkan juga sebagai risiko yang harus ditanggung oknum PNS yang berbuat di luar aturan. Sekaligus menjadi peringatan bagi PNS lainnya,’’ ungkapnya, Senin (16/9) dilansir Radar Mojokerto.
Teguh mengungkapkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH TAPS) juga tidak kali pertama dijatuhkan kepada pegawainya yang bernama RP saja.
Baca Juga: Awal Mula Indra Septiarman Dicurigai Tersangka Pembunuh Nia Kurnia, Sempat Pinjam Cangkul 2 Jam
’’Sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang dijatuhkan Pemkab Mojokerto sudah dua kali di tahun ini. Jadi ada dua orang PNS yang kita sanksi PDH TAPS,’’ tegasnya.
Selain RP, sebelumnya pemda juga sudah memecat DP, oknum PNS yang bertugas di DPRKP2.
DP terbukti melakukan pelanggaran berat. Dimana dia tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun.
Sanksi pemecatan ini sudah dipertimbangkan cukup matang dan sudah sesuai aturan. Oknum PNS ini juga tak ada iktikad baik saat diklarifikasi BKPSDM.***




