POJOKSATU.id - Permenpan RB No. 6 Tahun 2024, yang diundangkan pada 23 Juli 2024, menjadi regulasi utama dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Regulasi ini mencakup pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk pengaturan seleksi, panitia pengadaan, hingga pengawasan dan pelaporan.
Tahapan Seleksi ASN: SKD dan SKB
Aturan ini juga mengatur tentang Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang merupakan dua tahapan utama yang harus dilalui pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Setelah lulus SKD, peserta berhak mengikuti SKB yang dirancang untuk menilai kesesuaian kompetensi pelamar dengan kebutuhan jabatan tertentu.
SKD itu sendiri terdiri dari tiga komponen tes utama, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Setelah peserta dinyatakan lolos tiga jenis tes itu, pelamar berhak mengikuti SKB.
SKB ini berlaku untuk semua instansi pusat dan daerah, termasuk Kementerian Pendidikan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Sehingga, SKB merupakan tahap lanjutan dalam seleksi CPNS setelah peserta lolos SKD yang secara khusus bertujuan untuk menguji wawasan calon CPNS mengenai bidang yang akan digeluti.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional dan Pelaksana
Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) dan diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN.
Sementara itu, untuk jabatan pelaksana, materi disusun oleh instansi teknis terkait atau dapat menggunakan soal yang relevan.
Selain SKB berbasis CAT, beberapa bentuk tes lain dapat dilaksanakan dalam SKB, di antaranya:
- Psikotes
- Tes potensi akademik
- Tes kemampuan bahasa asing
- Tes kesehatan jiwa
- Tes kebugaran jasmani
- Tes praktik kerja
- Uji kompetensi tambahan
- Wawancara
Bobot Penilaian SKB
Pelaksanaan SKB di instansi pusat wajib menggunakan CAT BKN sebagai tes utama. Namun, instansi pusat dapat menambahkan maksimal tiga jenis tes tambahan, seperti wawancara atau tes lainnya.
Bobot dari nilai SKD adalah 40% dari keseluruhan, dan SKB adalah 60%. Namun, cara menghitung nilai CPNS SKD dan SKB ini tidak sepenuhnya bisa diadikan patokan, mengingat beberapa instansi memiliki kriteria berbeda-beda dalam SKB.
Namun, bobot tes tambahan tidak boleh lebih dari 50% dari keseluruhan nilai SKB, dan wawancara hanya memiliki bobot maksimum 10%.
Untuk instansi daerah, tes tambahan selain CAT BKN dapat dilakukan, tetapi terbatas pada satu jenis tes.
Bobot CAT BKN dalam penilaian minimal 60%, sementara tes tambahan maksimal 40%. Tes wawancara tidak diperbolehkan sebagai bagian dari tes tambahan di instansi daerah.
Pedoman SKB Tambahan
Instansi yang menyelenggarakan tes tambahan diwajibkan menyusun pedoman yang memuat:
- Jenis tes dan substansi yang dinilai
- Kriteria penilaian
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji
- Bobot penilaian setiap jenis tes
Pedoman tersebut harus disampaikan kepada Menteri dengan tembusan ke Ketua Panselnas paling lambat 10 hari sebelum pengumuman lowongan.
Dengan aturan ini, Permenpan RB No. 6 Tahun 2024 berupaya menciptakan proses pengadaan ASN yang transparan, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan jabatan, baik di tingkat pusat maupun daerah. ***




