POJOKSATU.id, MOJOKERTO – Nasib tragis dialami PNS Mojokerto RP (34) yang digerebek selingkuh oleh suaminya sendiri. Sudahlah dipecat dari PNS, RP juga tak mendapat hak atau uang pensiun.

RP yang baru 3 tahun 9 bulan menjadi PNS di Pemkab Mojokerto ini hanya dikasih tabungan saja oleh Pemkab Mojokerto.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, saat konferensi pers, Jumat (13/9) mengatakan, masa kerja RP sebagai PNS baru 3 tahun 9 bulan.

Disebabkan masa kerja RP yang belum genap 20 tahun dan usianya juga belum 50 tahun, maka sesuai peraturan, RP belum mendapatkan hak pensiun.

Baca Juga: PERHATIKAN Cara Upload File UKin UKPPPG 2024 dari Modul Ajar sampai Video Pembelajaran, Sesuai Ketentuan

"Masa kerja RP belum sampai 20 tahun dan dia masih muda. Sehingga dia hanya mendapatkan tabungan hari tua," tegas Tatang.

Menurut Tatang, RP diangkat menjadi PNS tahun 2020 lalu. Saat ini, dia menjabat analis pembangunan di Sekretariat Daerah.

Akibat perbuatan selingkuh yang dilakukan RP, dia kena pecat oleh Bupati Mojokerto. Begitu juga pasangan selingkuhnya IM (40) pegawai honorer di Setda Mojokerto, juga sudah lebih dulu dipecat.

IM ini merupakan tenaga administrasi umum di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto.

Baca Juga: Usai Dipecat Bupati Karena Digerebek Selingkuh, PNS Mojokerto RP Masih Bisa Ajukan Banding ke BPASN

"RP dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelas Tatang, Jumat (13/9/2024).

SK Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati terkait pemecatan itu telah diserahkan ke RP, Jum'at pagi (13/9). Sanksi pemecatan RP ini berlaku 15 hari kerja sejak Jumat.

RP yang masih berusia 34 tahun ini mempunyai 2 anak usia 3 tahun dan seorang lagi siswa kelas 4 SD. RP menikah dengan RF (34).

Sedangkan IM (40) yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto, juga mempunyai istri dan 2 orang anak. ***