POJOKSATU.id - Kabar baik dan terbaru bagi 1,7 honorer yang dipastikan diangkat PPPK 2024 atau ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Nantinya, 1,7 juta honorer tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Hal ini sejalan dengan rampungnya pembahasan RPP Manajemen ASN atau Rencana Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
Bahkan, PP Manajemen ASN tersebut saat ini akan masuk dalam tahap pengesahan.
Dengan demikian, regulasi yang sudah sangat ditunggu-tunggu para honorer atau non ASN itu kini tinggal ketok palu saja.
Hal itu sebagaimana pernyataan Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih.
Sebelumnya, Nur Baithi telah melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait hal tersebut.
"Alhamdulillah, draft RPP Manajemen ASN sudah fixed dan pastinya akan segera diajukan kepada pemerintah untuk disahkan," ujarnya dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.
Dia juga memastikan bahwa tahapan konsinyering dan harmonisasi draf RPP Manajemen ASN telah rampung.
Diharapkan, PP Manajemen ASN itu sudah disahkan dan diterbitkan sebelum pembukaan pendaftaran PPPK 2024.
Dibocorkan Bunda Nur, dalam PP tersebut juga diatur tentang mekanisme PPPK paruh waktu.
Dengan demikian dipastikan bahwa seluruh honorer diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada tahun ini.
Dipastikan pula bahwa tidak akan ada honorer atau non ASN yang tertinggal.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Kendati demikian, Bunda Nur berharap pemerintah daerah juga memiliki semangat dan keinginan yang sama dengan pemerintah pusat.
Dimana bahwa seluruh pegawai non ASN bisa diangkat menjadi ASN melalui seleksi PPPK 2024.
"Pemda harus proaktif dalam menyelesaikan masalah honorer ini. Jangan ada diskriminasi lagi kepada honorer," cetusnya.
Soal PPPK paruh waktu, ungkap dia, ada 6 pasal yang mengaturnya dalam PP Manahemen ASN.
Yakni Pasal 303 Ayat 3 dan 4, Pasal 304, Pasal 305 Ayat 2, Pasal 306, Pasal 307, Pasal 308.
Karena itu Bunda Nur mengimbau seluruh honorer atau non ASN agar melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Mekanisme Seleksi
Untuk diketahui, bahwa formasi PPPK 2024 100 persen difokuskan untuk penuntasan tenaga honorer atau non ASN.
Baca Juga: 3 Juta Lebih Pendaftar CPNS 2024, Dua Kementrian Ini Masih Buka Sampai 14 September
Honorer dimaksud adalah THK 2, guru honorer sekolah negeri, lulusan program profesi guru atau PPG dan guru honorer sekolah swasta.
Hal itu sebagaimana terdapat pada Skema Mekanisme Rencana Seleksi ASN Tahun 2024 yang dirilis KemenPAN RB.
Skema itu sendiri didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Dalam skema tersebut, seluruh pelamar seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi ASN setelah menjalani ujian CAT BKN.
Akan tetapi yang perlu dicatat adalah, bahwa skema tersebut tetap didasarkan pada ketersediaan formasi.
Jika tersedia lowongan formasi, maka nantinya pelamar akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
Namun jika tidak tersedia lowongan formasi, maka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Khusus untuk PPPK paruh waktu, nantinya akan dibuatkan kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPN RB.
Dengan catatan, mereka adalah honorer atau non ASN yang masuk dalam databse BKN dan telah melalui proses verval.
Kriteria Pelamar dan Urutan Pengisian Formasi PPPK
Seperti yang telah disebutkan di atas, formasi PPPK 2024 hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non ASN.
Dimana dalam amanat UU ASN 2023, batas waktu penuntasan honorer atau non ASN adalah pada 31 Desember 2024.
Setelah tanggal tersebut, pemerintah tidak lagi merekrut non ASN dan statusnya resmi dihapus.
Untuk kriteria pelamar dan urutan pengisian formasi PPPK 2024 adalah sebagai berikut:
Sementara prioritas penempatan dilakukan berdasarkan urutan kategori sebagai berikut:
1. THK-II
2. Honorer negeri
3. Lulusan PPG
4. Honorer swasta
Sedangkan untuk urutan pemenang sebagai berikut:
1. Pelamar Prioritas: Diurutkan dari THK-II, guru non ASN, lulusan PPPG dan guru Swasta
2. Guru eks THK-II
3. Non ASN pendataan: Terdaftar dalam database non ASN pada BKN yang aktif mengajar
4. Non ASN Dapodik: Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik
5. Lulusan PPG: Terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG
Selain itu juga dipertimbangkan hal lain, yakni pengalaman di bidang kerja yang relevan:
Baca Juga: Solusi Honorer tak Bisa Diangkat PPPK 2024 Dapat NIP Paruh Waktu, Apa Bedanya dengan NIP Penuh Waktu? Bagaimana Mekanismenya?
- Minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama
- Minimal 3 tahun untuk jenjang muda
- Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut
Sementara penentu kelulusan, khusus untuk formasi PPPK 2024, didasarkan pada peringkat terbaik bukan nilai ambang batas atau passing grade.
Dengan demikian seluruh pelamar harus berlomba-lomba mendapatkan nilai paling baik agar bisa menempati posisi teratas.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Bulan Depan Segini Besarannya Dicairkan PT Taspen
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Demikian informasi terbaru RPP Manajemen ASN yang tinggal ketok palu dan kepastian 1,7 juta honorer diangkat PPPK 2024 lengkap dengan makanisme seleksi yang harus dipahami.***




