POJOKSATU.id - Pada Jumat 6 September 2024, mulai pukul 14.00 hingga 15.00 WIB, Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan sosialisasi pendaftaran CPNS dan PPPK melalui sesi tanya jawab langsung di Instagram Live dan Virtual Talk (VT).

Acara ini bertujuan untuk menjawab berbagai pertanyaan dari calon pelamar dan memberikan penjelasan rinci terkait prosedur serta syarat pendaftaran. Berikut adalah ringkasan dari poin-poin penting yang dibahas selama sosialisasi tersebut:

1. Freshgraduate Dapat Mendaftar: Bagi guru yang baru lulus, tidak diwajibkan memiliki sertifikat pendidik (serdik). Freshgraduate diperbolehkan untuk mendaftar.

2. Penentuan Formasi Berdasarkan Program Studi: Penentuan formasi mengacu pada jurusan atau program studi yang tercantum di ijazah, bukan gelar seperti S.H. atau S.E., sesuai aturan terbaru.

3. Penggunaan Materai: Kemenag mensyaratkan penggunaan tiga materai, yang harus konsisten, baik itu e-materai maupun materai fisik.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Kementerian Agama DIPERPANJANG, Ini Jadwal Terbaru Lengkap CPNS Kemenag

4. Jadwal Pendaftaran: Pendaftaran dibuka mulai 1 September hingga 14 September 2024, pukul 23.59 WIB.

5. Lokasi SKD dan SKB: Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan dilaksanakan di lokasi terdekat, sedangkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan di satuan kerja yang didaftar.

6. Penulisan Formasi dalam Surat Lamaran: Surat lamaran harus mencantumkan jenis formasi yang diinginkan serta satuan kerjanya, seperti "Pranata Komputer - Sekretariat Jenderal."

7. Surat Lamaran untuk Non PPPK: Surat lamaran untuk pelamar non-PPPK cukup berisi empat poin, tanpa menambahkan informasi akreditasi.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Lengkap 30 Soal dan Jawaban - BAGIAN 2, Siap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Bukan SOAL DAUR ULANG

8. Penggunaan Materai yang Sah: Pelamar dilarang menggunakan materai bekas, karena dapat menyebabkan ketidaklulusan administrasi.

9. Penyesuaian Surat Pernyataan: Pada surat pernyataan, bagian terkait suami/istri/wali/orangtua yang tidak digunakan harus dicoret sesuai ketentuan.

10. Prodi Manajemen Dakwah: Pelamar dengan latar belakang prodi Manajemen Dakwah dapat meminta surat keterangan dari kampus jika terdapat perbedaan nama prodi, seperti Manajemen Dakwah Islam.

11. Ijazah sebagai Syarat Mutlak: Pelamar CPNS harus menggunakan ijazah, tidak diperkenankan menggunakan surat keterangan lulus.

Baca Juga: Latihan SOAL CPNS 2024, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Lengkap 30 Soal dan Jawaban, Raih NILAI MAKSIMAL Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

12. Foto Berpakaian Formal: Pelamar diwajibkan mengunggah foto berpakaian formal dengan latar belakang merah, tanpa batasan ukuran foto.

13. Akreditasi Lulusan Luar Negeri: Lulusan luar negeri dengan akreditasi A dapat melampirkan surat penyetaraan dari instansi yang berwenang.

14. Pertimbangan Sertifikat Guru: Sertifikat guru, seperti PPG, dapat menjadi bahan pertimbangan, namun semua pelamar memiliki peluang yang sama.

15. Font dan Margin Surat Lamaran: Kemenag tidak mengatur jenis font dan margin untuk surat lamaran, asalkan surat tersebut jelas dan terbaca.

16. Penempatan Sesuai Wilayah: Pelamar yang melamar di wilayah tertentu, seperti Kanwil Jawa Tengah, akan ditempatkan di wilayah yang sama.

17. Bukti Akreditasi Kampus dan Jurusan: Bukti akreditasi dapat berupa tangkapan layar dari situs BAN-PT atau sertifikat akreditasi yang tahun terbitnya sesuai dengan tahun kelulusan.

18. Tes SKB Berbasis Kompetensi: Tes SKB meliputi tes berbasis CAT, wawancara, dan moderasi beragama. Tes akan disesuaikan dengan formasi yang dilamar, misalnya tes terkait pemrograman untuk pranata komputer.

19. Memahami Jabatan yang Dilamar: Pelamar diharapkan mempelajari tugas jabatan yang dilamar agar sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 diperpanjang! Info Terbaru dari BKN untuk Pelamar Terkendala E-Materai

20. Penggunaan Ijazah S1 atau S2: Jika pelamar memiliki ijazah S2 namun melamar dengan ijazah S1, yang diproses adalah ijazah sesuai formasi yang dilamar.

21. Scan Dokumen Harus Jelas: Dokumen yang diunggah harus terbaca dengan baik. Dokumen buram atau terlalu kecil dapat menyebabkan ketidaklulusan administrasi.

22. Tanda Tangan Asli: Tanda tangan pada dokumen harus asli, bukan hasil scan, digital, atau elektronik.

23. Pertimbangan Ujian SKD dan SKB: Bagi pelamar yang tinggal di daerah jauh seperti Papua, Kemenag akan mempertimbangkan pelaksanaan ujian di lokasi terdekat.

24. Gaji dan Tunjangan PPPK: Bagi PPPK yang mengikuti CPNS, gaji dan tunjangan tidak akan dihentikan sampai NIP baru diterbitkan setelah lulus seleksi.

Baca Juga: Kendala E-Materai, Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Resmi Diperpanjang, Simak Jadwal Terbaru Batas Akhir Pendaftaran

25. Pengalaman Kerja: Pengisian pengalaman kerja tidak wajib, namun dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi.

Informasi ini memberikan panduan lengkap bagi calon pelamar di Kemenag tahun 2024. Pelamar diharapkan memahami ketentuan ini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai prosedur.***