POJOKSATU.id – Tidak hanya mendapatkan gaji, PNS 2024 bulan September juga akan menerima sejumlah tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Semua tunjangan PNS 2024 ini akan cair dan dibayarkan di luar pembayaran gaji bulan September.

Sehingga semua golongan akan menerima penghasilan tambahan melalui tunjangan PNS 2024 ini.

Baca Juga: FIX! Gaji PPPK Guru 2024 Resmi Naik, Cair September Sesuai Perpres Terbaru yang Diteken Jokowi, Besaran per Golongan Masa Kerja 0 Tahun

Gaji yang diterima PNS 2024 setiap bulan pun kini sudah ada kenaikan, sehingga tunjangan PNS 2024 pun mengikutinya.

Semua tunjangan PNS 2024 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah, tunjangan PNS 2024 ini pun dilimpahkan ke setiap golongan.

Baca Juga: TOK! Dibuka 12.462 Formasi CPNS Kemendikbud 2024, Ini Daftar Posisi untuk Lulusan D3 hingga S2, Pendaftaran Ditutup 6 September

Namun perlu diketahui, bahwa setiap golongan memiliki nominal tunjangan PNS 2024 yang berbeda-beda dari setiap tunjangannya.

Dapat dikatakan semua tunjangan PNS 2024 bulan September ini sangat spesial karena hanya dibagikan kepada yang masuk kerja saja.

Jadi bagi kamu yang tidak masuk bekerja pada hari tertentu, dijamin tidak akan mendapatkan tunjangan PNS 2024.

Baca Juga: Sudah Cair! Segini Besaran Pensiunan PNS 2024 September per Golongan Setelah Naik 12 Persen

Tentunya, semua tunjangan PNS 2024 ini dapat membantu setiap pegawai PNS di setiap golongan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.

Lantas apa saja semua tunjangan PNS 2024 September di luar gaji tersebut?

Inilah deretan sejumlah tunjangan PNS 2024 untuk golongan I, II, III, IV yang cair di bulan September dan di luar gaji dari Sri Mulyani:

Tunjangan Uang Lembur

PNS golongan I - Rp18.000 per jam

Baca Juga: Ramai Ikut Seleksi CPNS 2024, Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan

PNS golongan II - Rp24.000 per jam

PNS golongan III - Rp30.000 per jam

PNS golongan IV - Rp36.000 per jam

Baca Juga: Tak cuma Gaji, Deretan Tunjangan Dosen PNS 2024 Ini Siap Cair September, Segini Rincian dan Daftar Lengkapnya

Tunjangan Uang Makan

PNS golongan I dan II - Rp35.000 per hari

PNS golongan III - Rp37.000 per hari

PNS golongan IV - Rp41.000 per hari

Baca Juga: Direktur RS Medistra Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Pembatasan Hijab Calon Nakes

Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh

Sri Mulyani juga memberikan tunjangan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh dengan besaran minimum Rp18.000 sampai maksimum Rp25.000, tergantung pada domisili provinsi tempat PNS bertugas.

Semua tunjangan PNS 2024 diatas akan cair dan dibayarkan di bulan September ini sesuai aturan yang berlaku.***