POJOKSATU.id – Tidak hanya mendapatkan gaji, PNS 2024 bulan September juga akan menerima sejumlah tunjangan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Semua tunjangan PNS 2024 ini akan cair dan dibayarkan di luar pembayaran gaji bulan September.
Sehingga semua golongan akan menerima penghasilan tambahan melalui tunjangan PNS 2024 ini.
Gaji yang diterima PNS 2024 setiap bulan pun kini sudah ada kenaikan, sehingga tunjangan PNS 2024 pun mengikutinya.
Semua tunjangan PNS 2024 ini ditetapkan oleh Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Sebagai bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah, tunjangan PNS 2024 ini pun dilimpahkan ke setiap golongan.
Namun perlu diketahui, bahwa setiap golongan memiliki nominal tunjangan PNS 2024 yang berbeda-beda dari setiap tunjangannya.
Dapat dikatakan semua tunjangan PNS 2024 bulan September ini sangat spesial karena hanya dibagikan kepada yang masuk kerja saja.
Jadi bagi kamu yang tidak masuk bekerja pada hari tertentu, dijamin tidak akan mendapatkan tunjangan PNS 2024.
Baca Juga: Sudah Cair! Segini Besaran Pensiunan PNS 2024 September per Golongan Setelah Naik 12 Persen
Tentunya, semua tunjangan PNS 2024 ini dapat membantu setiap pegawai PNS di setiap golongan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Lantas apa saja semua tunjangan PNS 2024 September di luar gaji tersebut?
Inilah deretan sejumlah tunjangan PNS 2024 untuk golongan I, II, III, IV yang cair di bulan September dan di luar gaji dari Sri Mulyani:
Tunjangan Uang Lembur
PNS golongan I - Rp18.000 per jam
Baca Juga: Ramai Ikut Seleksi CPNS 2024, Pemohon SKCK Membludak di Polrestabes Medan
PNS golongan II - Rp24.000 per jam
PNS golongan III - Rp30.000 per jam
PNS golongan IV - Rp36.000 per jam
Tunjangan Uang Makan
PNS golongan I dan II - Rp35.000 per hari
PNS golongan III - Rp37.000 per hari
PNS golongan IV - Rp41.000 per hari
Baca Juga: Direktur RS Medistra Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Dugaan Pembatasan Hijab Calon Nakes
Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Sri Mulyani juga memberikan tunjangan berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh dengan besaran minimum Rp18.000 sampai maksimum Rp25.000, tergantung pada domisili provinsi tempat PNS bertugas.
Semua tunjangan PNS 2024 diatas akan cair dan dibayarkan di bulan September ini sesuai aturan yang berlaku.***



