POJOKSATU.id - Berdasarkan Surat Nomor: 1304/B2/GT.00.08/2024 dari Direktur Pendidikan Profesi Guru, FKIP Universitas Bengkulu telah mengumumkan mekanisme pelaksanaan lapor diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahap 2 Tahun 2024.
Program ini ditujukan bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan), dan lapor diri dilakukan secara daring melalui laman resmi yang telah ditentukan.
Lapor diri dilakukan melalui menu "Lapor Diri" yang tersedia pada beranda web berikut: [Lapor Diri]
Proses lapor diri akan dimulai pada tanggal 22 hingga 28 Agustus 2024, dengan batas waktu pengumpulan dokumen hingga pukul 16.00 WIB pada hari terakhir.
Peserta diwajibkan melengkapi seluruh administrasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada lampiran yang disertakan.
Syarat dan Ketentuan Lapor Diri
Peserta diharuskan mengumpulkan berbagai dokumen penting, antara lain:
1. Pakta Integritas (terlampir).
2. Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI, yang dapat diakses melalui tautan berikut: [Biodata Mahasiswa].
3. Scan Ijazah S1.
4. Scan Transkrip Nilai S1.
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM dan Kartu Keluarga.
6. Pas Foto Berwarna dengan dimensi 4x6, contoh dapat diakses di [sini].
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
8. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
9. Surat Bebas NAPZA dari BNN, Kepolisian, Puskesmas, atau RSUD setempat.
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki).
11. Surat Pernyataan Kesanggupan mengikuti PPG Tahap 2 Tahun 2024 di FKIP Universitas Bengkulu (format dapat diakses di [sini]
Peserta juga disarankan untuk bergabung dalam grup komunikasi Telegram yang telah disediakan di [GRUP TELEGRAM PPG Universitas Bengkulu] guna mempermudah koordinasi dan informasi lebih lanjut.
Pastikan peserta telah melakukan konfirmasi kesediaan pada SIMPKB sebelum melapor diri ke kampus secara daring.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, peserta diharapkan dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi tepat waktu untuk kelancaran pelaksanaan PPG Tahap 2 Tahun 2024. ***




