POJOKSATU.id - Dengan terbitnya KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024, setidaknya ada 8 kriteria guru honorer dijamin diangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Maka secara otomatis, mereka juga dijamin bisa melakukan pendaftaran PPPK Guru 2024.

KepmenPAN RB tersebut membahas tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pada Diktum tersebut dibeberkan 4 kriteria calon pelamar yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2024 untuk formasi jabatan fungsional guru, antara lain:

 

1. Pelamar prioritas

Baca Juga: 8 Kriteria Guru Honorer yang Bisa Daftar PPPK Guru 2024, Diurut Berdasarkan Kategori Perankingan dan 100 Persen Diangkat jadi ASN PPPK

Kriteria pelamar prioritas pada poin 1 adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode selanjutnya.

Hal ini berarti bahwa kriteria poin pertama ini diperuntukkan bagi guru P1.

2. Guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II)

Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara atau BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Baca Juga: AGAR RESMI TERDAFTAR, Ini Langkah LAPOR DIRI Mahasiswa PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2024 di Universitas Negeri Malang

3. Guru non-ASN di instansi daerah

Yang dimaksud guru non-ASN di instansi daerah adalah:

Pertama, pegawai yang terdaftar pada pangkalan data (database) tenaga non ASN di BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

Kedua, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data lulusan PPG Kemdikbudristek

Baca Juga: TIDAK WAJIB Izin Pimpinan, Mekanisme dan Ketentuan Lapor Diri Peserta Piloting PPG Tahap 2 Tahun 2024 Universitas Terbuka, DOWNLOAD PANDUAN LENGKAP

Artinya, guru lulusan program pendidikan profesi guru atau PPG dipastikan bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja 2024.

 

8 Kriteria Guru Honorer Bisa Daftar PPPK Guru 2024

Berdasarkan 4 kriteria di atas, maka bisa ditarik kesimpulan ada 8 kriteria guru honorer yang bisa daftar PPPK Guru 2024.

Berikut ini daftarnya dikutip Pojoksatu.id dari kanal Calon Guru:

1. Pelamar Prioritas (Lulus PG 2021)

Baca Juga: LINK PETUNJUK LAPOR DIRI PPG Guru Tertentu Tahap 2, Perhatikan Ketentuan Foto Diri di Universitas Negeri Surabaya SIMAK INI

Merujuk pada KepmenPAN RB 348/2024, keriteria pertama ini adalah adalah guru-guru yang sudah lulus passing tahun 2021.

Dengan demikian guru lulus PG 2022 dan lulus PG 2023 tidak termasuk di dalamnya.

Dari kategori ini kemudian dibagi lagi dalam 4 kategori lagi, antara lain:

a. Eks THK-2

b. Guru non ASN di sekolah negeri

c. Guru lulusan PPG

d. Guru swasta

2. Guru eks THK-2

3. Guru honorer sekolah negeri yang masuk dalam database BKN

Baca Juga: REFRESH INFO Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 Disyaratkan Gabung Grup Telegram, WAJIB Akses DATAPOKOK Universitas Negeri Semarang-UNNES,

4. Guru honorer sekolah negeri tidak masuk database BKN tapi memiliki masa kerja minimal 2 tahun

5. Lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru)

Sebagai catatan, 8 kriteria di atas merupakan urutan prioritas.

Sehingga semakin tinggi dalam urutan di atas, maka semakin prioritas pula bisa daftar PPPK Guru 2024.

 

Kriteria Guru Tidak Bisa Daftar

Dengan urutan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan kriteria guru yang tidak bisa daftar PPPK Guru 2024.

Baca Juga: Juknis UKPPPG Guru Tertentu Piloting Tahap 1 2024: Aturan Umum, Aturan Khusus dan Prosedur Ujian Tertulis, Jangan Sampai Out of Frame Kamera Zoom

1. Guru swasta

Kecuali guru tersebut sudah lulus passing grade 2021.

Maka yang belum lulus PG 2021, dipastikan tidak bisa mendaftar.

2. Guru honorer sekolah negeri masa kerja kurang dari 2 tahun

3. Guru honorer sekolah negeri tidak masuk Dapodik

Demikian informasi 3 kriteria guru honorer tidak bisa daftar PPPK Guru 2024 berdsarkan KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024.***