POJOKSATU.ID, BINJAI - Pada tahun ini, Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 46 formasi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Binjai, Rahmad Fauzi membenarkan penerimaan 46 formasi CPNS atau CASN, di lingkungan Pemko Binjai.

"Pemko Binjai menerima persetujuan formasi sebanyak 230 formasi, terdiri dari CPNS 46 formasi dan PPPK 184 formasi," kata Fauzi, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga: Alasan Kuorum Tidak Memenuhi Syarat, Rapat Paripurna di DPR Mendadak Batal

Namun, Pemko Binjai belum menerima formasi PPPK dan masih menunggu keputusan Kemenpan RB.

"Kami menerima formasi (CPNS) yang telah ditetapkan oleh Kemenpan-RB. Tapi baru CPNS, sedangkan untuk formasi PPPK masih menunggu keputusan Kemenpan-RB," ujar Fauzi.

Formasi yang dibutuhkan
Adapun formasi yang dimaksud untuk ditempatkan di sejumlah instansi Pemko Binjai adalah:

Baca Juga: 120 Link LPTK untuk LAPOR DIRI Piloting PPG Guru Tertentu Tahap 2, Langsung KLIK ke Portal atau FORM RESMI, Cek Lagi 11 Dokumen WAJIB Dilampirkan

1. Fasilitator pemerintahan (1 alokasi) untuk berkebutuhan khusus atau disabilitas.
2. Arsiparis ahli pratama (2 alokasi)
3. Fasilitator pemerintahan (1 alokasi)
4. Konselor (1 alokasi)
5. Penata bangunan gedung/pemukiman (4 alokasi)
6. Penata kelola layanan kesehatan (1 alokasi)
7. Penata kelola pemberdayaan perempuan/perlindungan anak (2 alokasi)

Baca Juga: Perjalanan Wanda Hamidah Dari Model Hingga Gonta Ganti Partai, Kini Hengkang Dari Golkar Serukan Peringatan Darurat

8. Penata kelola sistem teknologi informasi (12 alokasi),
9. Penata laksana barang terampil (2 alokasi)
10. Penata ruang ahli pertama (1 alokasi)
11. Pengawas lingkungan hidup ahli pertama (2 alokasi)
12. Pengawas transportasi darat (1 alokasi)
13. Pengelola keprotokolan (1 alokasi)
14. Pengelola layanan kesehatan (1 alokasi)
15. Pengelola pemberdayaan perempuan/anak (1 alokasi)

Baca Juga: Baleg Tepis RUU Pilkada Digulirkan untuk Memuluskan Calon Tertentu di Pilkada 2024

16. Pengelola pengadaan barang/jasa (2 alokasi)
17. Pengendali dampak lingkungan (2 alokasi)
18. Pengendali konten internet (1 alokasi)
19. Penyusun materi hukum/perundang-undangan (1 alokasi)
20. Perencana ahli pertama (3 alokasi)
21. Pranata komputer ahli pertama (1 alokasi)
22. Pranata komputer terampil (2 alokasi)
23. Teknisi sarana/prasarana (1 alokasi)

Syarat
Adapun syarat pelamar yang paling utama adalah:
1. Warga negara Indonesia

Baca Juga: Pamer Makan Roti Seharga Gaji Honorer Di Tengah Seruan Peringatan Darurat, Erina Gudono Dirujak Warganet

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari status PNS, Polri, TNI maupun pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, Polri, TNI, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, sehat jasmani maupun rohani hingga bersedia ditempatkan di wilayah Republik Indonesia.

4. Sementara bagi pelamar penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta melampirkan video singkat yang menunjukkan kegiatan kesehariannya pelamar.

Baca Juga: Ada Aksi Demo Besar-besaran di Gedung DPR Hari Ini, Hindari Jalan Berikut Ini Agar Tak Terjebak di Kemacetan

5. Pelamar penyandang disabilitas maksudnya adalah, penyandang cacat tubuh atau tuna daksa, bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental dengan kriteria mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi, hingga mampu melakukan aktivitas fisik tanpa bantuan orang lain.

Fauzi menambahkan jika pelamar harus melewati tahapan ujian atau seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang dengan sistem CAT atau computer assisted test.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang berminat sudah dapat mendaftar yang dibuka mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.

Baca Juga: Cut Intan Nabila Unggah Video Baru Bukti Kekejaman Armor Toreador, Lebih Sadis dari yang Sebelumnya, Memukuli Bertubi-tubi Istri di Depan Anaknya

"Kemudian pada pertengahan Oktober 2024 mendatang, dilakukan SKD bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi," ujarnya.

Sementara SKB digelar pada November 2024 mendatang. Disoal apakah pelamar berstatus PPPK dapat mendaftar sebagai CPNS, menurut dia, boleh saja.

Tapi bagi pelamar PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dengan usia maksimal 35 tahun, lalu kualifikasi pendidikan PPPK harus sesuai dengan syarat kualifikasi pendidikan jabatan dan telah mendapat persetujuan dari PPK.

"Hal tersebut berdasarkan Pergantian Menpan-RB Nomor 6 Tahun 2024. Dan bagi pelamar PPPK yang mencoba CPNS tidak lulus, maka yang bersangkutan tetap menjadi PPPK," tutup Fauzi. ***