POJOKSATU.id, MEDAN – Mantan Kadisdik Madina Dollar Hafrianto Siregar dan Mantan Kepala BKPSDM atau BKD Abdul Hamid Nasution, bersama empat pejabat lainnya mulai disidang di PN Medan, Selasa (20/8).

Mantan Kadis Pendidikan Dollar dan Mantan kepala BKD Abdul Hamid duduk di barisan depan dan terlihat keduanya tertunduk saat menjalani sidang dakwaan kasus PPPK Madina 2023.

Keenam pejabat Mandailing Natal ini didakwa menerima suap saat seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina 2023.

Baca Juga: Terjadi Kontrak Kerja Saat Gugatan Guru Calon PPPK 2023 Madina Belum Inkrach di PTUN Medan, Ini Kata Kuasa Hukum

Keenamnya sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/8/24). Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar.

Selain Dollar dan Abdul Hamid, empat pejabat Madina lain dalam kasus ini yaitu Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar Heriansyah, Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Nonformal Dedi Marito, Kasubbag Umum Ismansyah Batubara, dan Bendahara Disdikbud Surniati Daulay.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejatisu, Ahmad Hawali, mendakwa keenamnya menerima suap sebesar Rp580 juta.

Baca Juga: 1.284 PPPK Madina Formasi 2023 Akan Terima SK Pengangkatan

Jaksa menjelaskan para terdakwa mengutip uang dari setiap peserta PPPK sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Keenamnya dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus PPPK Madina 2023 ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. ***