POJOKSATU.id, MEDAN—Polda Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa eks Bupati Batubara Zahir sudah DPO dalam kasus PPPK 2023 dan belum ditemukan hingga kini.

Poldasu meminta mantan Bupati Batu Bara ini menyerahkan diri dan menghadapi proses hukum dengan baik di Pengadilan Negeri Medan.

Di sisi lain adiknya OK Faizal bersama empat temannya mulai disidang di PN Medan sejak, Kamis (8/8/24). Sidang dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut umum dari Kejari Batu Bara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Minggu (11/8/2024) menegaskan bahwa Zahir sudah berstatus DPO sejak 29 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Pemkab Pasuruan Beri Bantuan Pendidikan untuk 5.642 Lembaga Formal dan Non Formal

Dia juga mengirimkan surat bukti DPO atas nama Zahir. Kabid Humas menegaskan ini menghindari simpang siur yang beredar yang menyebut Zahir belum berstatus DPO.

Poldasu juga meminta Zahir menyerahkan diri segera dan menghadapi proses hukumnya dengan baik.

Terkait pernyataan Tim Bidkum Polda Sumut di persidangan yang menyebutkan Zahir belum DPO, Hadi memberikan penjelasan.

Baca Juga: Sebelum Airlangga Mundur, Ternyata Ganjar Pernah Ingatkan Soal Intervensi Kekuatan ke Partai Politik

Dia menyebut staf Bidkum yang memberikan keterangan itu belum mendapatkan informasi yang utuh terkait penerbitan DPO atas nama Zahir mantan Bupati Batu Bara itu.

Adik Zahir Mulai Disidang di PN Medan

Adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, OK Faizal, bersama 4 rekannya mulai diadili di PN Medan, Kamis (8/8/24) terkait kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.

OK Faizal menjalani sidang dakwaan ditemani terdakwa Kadisdik Adenan Haris, Sekretaris Disdik Darwinson Tumanggor, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Rahmad Zein, dan Kepala BKPSDM Batubara Muhammad Daud.

Kelimanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan dan didakwa menerima suap Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.***