POJOKSATU.id, MOJOKERTO – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mojokerto inisial RP (34) yang digerebek suami saat selingkuh dengan honorer ternyata sudah menjalani sidang disiplin Kamis (8/8) lalu.
Menurut Sekda Mojokerto, Teguh Gunarko, ada tiga jenis sanksi yang menanti PNS yang memiliki dua anak yang masih kecil ini. Dan sanksi paling berat adalah pemecatan.
Sesuai PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tiga sanksi itu antara lain penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekda Mojokerto Teguh Gunarko, mengatakan, Pemkab Mojokerto saat ini tengah fokus menelaah atas hasil sidang majelis ad hoc sebelumnya.
Baca Juga: Terganjal Sosok Ketua Ini, Kecil Kemungkinan PKS Koalisi dengan PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta
“Pemeriksaan disiplin terhadap RP telah dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2024,’’ ungkapnya, Jumat (9/8).
Sebagai tindak lanjut, Pemda Mojokerto tengah melakukan telaah dan analisa terhadap sanksi disiplin yang pantas dijatuhkan kepada PNS yang selingkuh dengan honorer bernama Imam M ini.
Sanksi ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP No 94 itu, dalam pasal 8 ayat 4, hukuman disiplin berat itu ada tiga jenis yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Baca Juga: Rombongan Kirab Bendera Pusaka Melintasi Jalan Halim Perdanakusuma, Arus Lalin Kembali Normal
’’Hasil telaah ini nantinya sebagai modal rekomendasi ke pimpinan daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk penjatuhan sanksinya,’’ tuturnya.
Teguh menegaskan, jika rekomendasi hanya satu jenis hukuman. Tim ad hoc bakal memberikan rekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin ke RP ini.
’’Keputusan penjatuhan sanksi hukuman disiplin ditandatangani oleh bupati dengan mempertimbangkan rekomendasi dari tim pemeriksa disiplin ad hoc yang telah dibentuk. Rekomendasi hanya satu jenis hukuman, tidak bersifat alternatif yang dipilih oleh PPK,’’ tegasnya.***




