POJOKSATU.id, MOJOKERTO – Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyebut PNS inisial RP (34) yang kedapatan selingkuh dengan honorer Imam M (40) belum diberhentikan dari jabatannya.

Menurut Sekda Mojokerto, RP telah dijatuhi sanksi etik berupa wajib menyesali perbuatannya dengan membuat pernyataan lisan dan tertulis.

Dan sambil menunggu sidang disiplin yang kemungkinan paling lama digelar minggu depan, PNS perempuan ini masih bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Mojokerto.

Baca Juga: Akui Salah Kendarai Skuter dalam Keadaan Mabuk hingga Didenda Polisi, Suga BTS Tulis Surat Permintaan Maaf

"Paling lama minggu depan untuk sidang disiplinnya. Melibatkan tim add hoc, ada Inspektorat, BKPSDM dan Kabagnya," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, RP diangkat menjadi PNS tahun 2020 lalu atau baru empat tahun jadi PNS. RP dan Ilham M bekerja di ruangan yang sama. Dimana IM merupakan pegawai harian lepas atau honorer di sana.

Honorer Imam Dipecat

Pemkab Mojokerto memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Imam M sejak pekan lalu.

Baca Juga: PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek Suami Ternyata Belum Sempat ML, Polisi Beberkan Hasil Visumnya

"Perjanjian kerja antara Kabag Administrasi Pembangunan dengan yang bersangkutan (IM) sudah diputus, diberhentikan pekan lalu," kata Sekda Mojokerto.

Sanksi pemecatan ini disebutkan Sekda karena Imam M selingkuh dengan RP.

"Karena Imam melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Dia melakukan kegiatan itu (perselingkuhan)," tegas Sekda. ***