POJOKSATU.id, MEDAN— Kasus Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal (Madina) 2023 memasuki babak baru.

Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal telah menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka dari Polda Sumut, Kamis (1/8/2024).

Kejati Sumut menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Ada 6 tersangka yang dilimpahkan antara lain Kepala Dinas Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Mandailing Natal Surni Dalimunthe, Kasi Dikdas Hefriansyah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi Marito.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Akhir Seleksi Terbuka Calon Eselon II 2024

Untuk keenam tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara untuk tersangka Surni Dalimunte ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPW) Tanjung Gusta Medan.

Kejati Sumut menyebut kasus ini terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengutipan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam rangka seleksi PPPK Mandailing Natal 2023.

“Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Mandailing Natal telah menerima pelimpahan berkas perkara dan 6 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi melakukan pengutipan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal TA 2023,” beber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, dilansir datapostid, Jumat (2/8).

Baca Juga: Viral KAMPUS MERDEKA Dihentikan, Kemendikbudristek Bagikan Jadwal Terbaru MBKM Semester Ganjil 2024/2025

Dia mengatakan besaran uang terkumpul hasil kutipan dalam kasus PPPK Madina 2023 ini sebesar Rp 580 juta.

Dikarenakan TKP di Mandailing Natal, Kejati Sumut langsung melakukan serah terima dengan pihak Pidsus Kejari Mandailing Natal (Madina).

“Untuk kemudian Kejari Mandailing Natal secepatnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” tegasnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 12 huruf E Jo. Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terhadap keenam tersangka dikenakan pasal yang sama hanya peranannya berbeda-beda,” ujar Yos Tarigan. ***