POJOKSATU.id, JAKARTA— CPNS 2024 kapan dibuka menjadi pertanyaan sebagian besar publik yang ingin mengabdi atau berkarier sebagai abdi negara di lingkungan pemerintahan.

Ternyata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah mengeluarkan pernyataan terbaru dimana kemungkinan besar pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka minggu pertama Agustus ini.

Abdullah Azwar Anas di Kantor Kemen PANRB Jakarta, Selasa (30/7/2024), mengatakan, pemerintah berencana membuka pendaftaran CPNS 2024 di minggu pertama Agustus ini.

Baca Juga: Tengku Dewi Melahirkan Anak Keduanya, Andrew Andika Datang Langsung Mengendong Sang Bayi

Menurutnya, saat ini hanya tersisa 3 kementerian yang belum menyerahkan formasi. Dan mereka masih mengejar terus dan menunggu kabar dari 3 kementerian ini.

"Kita menunggu, minggu pertama (Agustus akan mulai dibuka pendaftaran CPNS), Insyaallah, mudah-mudahan ini selesai ya,” ujarnya.

Dalam rekrutmen kali ini, pemerintah akan mengutamakan seleksi CPNS terlebih dahulu, dibandingkan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi ini CPNS dulu prioritasnya. Karena PPPK kemarin masih dirapi-rapiin lagi. Karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah," kata Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Operasi Gabungan di Karawang: Satpol PP dan Bea Cukai Sita Ratusan Rokok Ilegal

Anas menyebut, seleksi PPPK nantinya tidak akan berbarengan dengan rekrutmen CPNS 2024.

Syarat Mendaftar CPNS 2024

Syarat mendaftar CPNS 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan ini diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada 18 Juli 2024.

Berikut daftar lengkap syarat CPNS 2024 terbaru sesuai Permen PANRB

-Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Pebalap Astra Honda Siap Gas Pol di ARRC Mandalika, Targetkan Podium Tertinggi!

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

-Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

-Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.***