POJOKSATU.id - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Pasalnya, PPPK dipastikan bisa melamar formasi CPNS 2024 tanpa harus lebih dulu mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bahkan jika memang nantinya dinyatakan tidak lulus CPNS 2024, status sebagai PPPK tidak akan dicabut.
Jelang pendaftaran seleksi CASN 2024, ada tiga regulasi terkait ASN yang diterbitkan.
Pertama, adalah PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Kedua, KemenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, KepmenPAN RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Untuk tahun ini, pengadaan PNS 2024 terdiri dari Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus.
Kebutuhan Khusus dimaksud diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal).
Sementara , arah kebijakan Pengadaan ASN 2024 fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non ASN.
Pemerintah juga mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital.
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, untuk instansi pusat akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," kata Aba, dikutip Pojoksatu.id dari keterangan Humas KemenPAN RB pada Selasa 30 Juli 2024.
Aba juga mengungkap, dengan regulasi baru ini juga membuka peluang bagi PPPK untuk melamar CPNS 2024.
Tentu saja, PPPK tersebut harus memenuhi persyaratan.
Salah satu syaratnya adalah sudah berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sejak satu tahun terakhir.
"PPPK jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi, kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," beber Aba.
Sementara, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Suharmen juga ikut menambahkan terkait teknis pelaksanaan seleksi pengadaan ASN 2024.
Ia mengingatkan bahwa Panitia Instansi harus cermat dalam menyusun Petunjuk Teknis Seleksi Administrasi.
Ini perlu dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi, maupun sebaliknya," beber dia.
"Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," sambungnya.
Suharmen menjelaskan, bagi peserta yang lulus seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 dapat memilih mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada Sertifikat SKD CAT BKN Tahun Anggaran 2023 pada SSCASN.
"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini."
"Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," paparnya.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan, pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif; adil; objektif; transparan; bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan tidak dipungut biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tegas Anas.
Anas juga meminta Panitia Instansi agar dengan seksama menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN.
Baca Juga: Menteri Azwar Anas Mau Hentikan Siklus ASDP Dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024
Agar rekrutmen yang dilaksanakan bisa menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.
"Agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi," tandasnya.***




