POJOKSATU.id, MEDAN-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menerima pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara tahun 2023.

Pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batubara ini dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa, 23 Juli 2024, dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.

"Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kab. Batubara tahun 2023," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, kepada wartawan.

Baca Juga: Tutorial Melengkapi Linieritas Ijazah dengan Bidang Studi PPG Daljab 2024, Penyebab Tombol Ajukan Berkas Belum Aktif

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Kab. BatuBara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Seketaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Baca Juga: 42 LINK RESMI LPTK dan Grup WA Untuk Mekanisme Lapor Diri Piloting PPG Guru Tertentu, WAKTU TERBATAS Hingga 31 Juli

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa lima tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan," tandasnya.

Dari kelimanya tidak ada nama mantan Bupati Batubara, Sumut, sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan PPPK Batubara 2023.

Baca Juga: Kisruh Persoalan Parkir di Depan Ruko Komplek J City, Bobby Nasution Minta Maaf atas Tindakan Personel Dishub Medan

Penetapan tersangka Zahir ini diketahui setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Medan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Hal terkuak dari website Pengadilan Negeri Medan. Dalam website terlihat, Zahir mengajukan permohonan praperadilan pada 17 Juli 2024 dengan nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn. ***