POJOKSATU.id, JAKARTA -- Pemerintah merencanakan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025 atau di masa Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Adapun pada tahun 2024 ini, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13 ke ASN.

Rencana kenaikan gaji PNS ini dibenarkan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/7).

Meski begitu, Airlangga tak memerinci besaran kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi Calon Atdikbud Tahun 2024 untuk Ditugaskan pada Kantor Perwakilan RI di New Delhi dan Dili Diperpanjang

“Kalau penyesuaian kan ke atas,” ujarnya.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal pada 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Kasus 6 Turis Tewas Diracun Sianida Terungkap, Pelakunya Diduga Ikut Bunuh Diri, Motifnya Utang Piutang

Selain penyesuaian gaji, pemerintah juga berencana menghemat komponen belanja pegawai dengan melakukan penyesuaian kebijakan kepegawaian antara lain melalui penyusunan formasi PNS.

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Adapun pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.***