POJOKSATU.id, MEDAN-Panitia seleksi calon peserta tugas belajar penerima beasiswa dotoral di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah mengumumkan 15 peserta yang lulus.

Pengumuan tersebut tertuang dalam surat Nomor : 014/SCPTB/V/2024 Tentang Peserta yang Lulus Penilaian Akhir Hasil Assessment Test dan Wawancara Seleksi Tugas Belajar Penerima Beasiswa Doktor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2024.

Para peserta yang lulus penilaian akhir berdasarkan hasil Assessment Test dan Wawancara serta berhak menempuh pendidikan di Universita Sumatera Utara (Sumut) dengan melakukan pendaftaran secara online melalui laman website USU https://penerimaansps.usu.ac.id.

Pendaftaran dilakukan sampai batas akhir tanggal 7 Juni 2024 Pukul 09.00 WIB.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib;

1.Mengikuti persyaratan pendaftaran yang telah ditentukan Oleh Universitas Sumatera Utara; dan
2.Menandatangani Pakta Integritas (Lampiran II) dan menyampaikan ke pihak panitia seleksi setelah pengumuman akhir penerimaan dari Universitas Sumatera Utara.
3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
4.Informasi lebih Ianjut terkait pendaftaran online dapat menghubungi narahubung Sdr. Rasyad (CP. 0822 7265 3400) untuk Doktoral Studi Pembangunan dan Sdri. Putri (083 6147 7942) untuk Doktral Perencana Wilayah;
5.Setiap perkembangan informasi seleksi ini disampaikan melalui laman website Perintah Provinsi Sumatera Utara www.sumutprov.go.id;
6. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab peserta;
7. Apabila dikemudian hari ditemukan kekeliruan pada Pengumuman ini, akan ditinjau kernbali sebelum batas waktu pendaftaran online berakhir.

Baca Juga: Oknum Bobotoh Rusak Mobil Pelat B, Bey Machmudin: Bersikaplah Dewasa dalam Merayakan Keberhasilan Persib Bandung

Peserta yang lulus harus membuat surat pakta integritas yang di dalamnya mengatur berbagai hal;

Diantaranya, bersedia membayar biaya pendidikan secara pribadi hingga selesai jika ternyata saya tidak dapat menyelesaikan pendidikan selama 8 (delapan) semester;

Kemudian bersedia mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pemprov Sumut mulai dari proses penerimaan dan selama mengikuti proses pendidikan Doktoral Perencanaan Wilayah Sekolah Pascasarjana USU, jika tidak menyelesaikan pendidikan tersebut.

Baca Juga: Pungli PPDB Online di SMPN 1 Kotabaru Karawang Terungkap, Orang Tua Siswa Diminta Rp200 Ribu

Bersedia melaksanakan masa pengabdian pada instansi pengusul selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung sejak menyelesaikan perkuliahan;

Bersedia dikenakan sanksi secara hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas.

Berikut nama peserta lolos beasiswa Doktoral di USU dari Lingkungan Pemprov Sumut;

I. DOKTORAL STUDI PEMBANGUNAN FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

1 Nunung Sri Wahyuni, SE, M.Ak
2 Novita Rohdearni Saragih, SRM, M.sc, M.A
3 Renny Tania, s.spsi, M.Sc, M.A
4 Ika Hardina Lubis, SE, M.A, M.SE
5 Anovia Syahfitri Haharap, SE, M.M
6.Muhammad Andi, SH, SRM, M.Eng
7.Dedi Irawan, ST, M.Eng
8.Puad Ghazalie Damanik, S.STP, M.Si
9.Reza Prima Kurnia, S.STP, M.SP
10.Afri Winata Lubis, s.lP, M.Si

II. DOKTORAL PERENCANAAN WILAYAH SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

1 Muhamad Riza Kurnia Lubis, s.Pi, M.Si
2 Desni Maharani Saragih, S.STP, M.Si
3 Ganda Sibarani, ST, M.URP
4 Habibi Lubis, ST, M.T
5 Karlo Purba, ST, M.T. ***