POJOKSATU.id - Pemerintah telah memulai pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, dengan total realisasi hingga pukul 16.00 WIB mencapai Rp21,12 triliun.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan mengataan, dari total tersebut, Rp10,89 triliun dialokasikan kepada 1.655.294 pegawai atau personel ASN pusat, TNI, dan Polri.

Sementara Rp10,23 triliun diberikan kepada 3.116.364 pensiunan.

Baca Juga: Pasir Putih

Detailnya, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) mencapai Rp5,04 triliun untuk 709.573 pegawai.

Selain itu, pembayaran juga dilakukan kepada PPPK sebesar Rp298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sejumlah Rp3,18 triliun untuk 441.521 personil, dan prajurit TNI sebesar Rp2,36 triliun untuk 429.493 personil.

Hingga saat ini, sebanyak 8.423 satuan kerja (satker) dari total 13.755 satker (61 persen) telah menerima pembayaran gaji ke-13.

Sementara 81 dari 84 kementerian/lembaga (K/L) yang mengajukan telah menerima gaji ke-13.

Baca Juga: CARA BANDING AKSI NYATA di PMM Setelah DITOLAK, Lakukan Cara Ini sebagai SOLUSI Mantap Jiwa

Untuk pensiunan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui PT Taspen sebesar Rp8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari total 3.079.962 pensiunan (88,67 persen).

Melalui PT Asabri sejumlah Rp1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan (96,80 persen).

Namun, pencairan gaji ke-13 untuk ASN daerah akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 20 Maret 2024.

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Dokumen Tindak Lanjut Pengelolaan Kinerja Guru di PMM Sesuai Panduan Pusat Informasi Guru Kemdikbud

Total perkiraan anggaran yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk gaji ke-13 ASN/TNI/Polri adalah sebesar Rp50,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp18 triliun diperuntukkan bagi ASN/TNI/Polri pusat, Rp11,7 triliun untuk pensiunan, dan Rp21,1 triliun untuk ASN daerah melalui anggaran transfer ke daerah (TKD) dari APBN.***