POJOKSATU.id, JAKARTA-Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025, perguruan tinggi negeri (PTN) juga PTN berbadan hukum (PTN-BH).
Keputusan membatalkan kenaikan UKT 2024 ini disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024.
Dalam pernyataannya ke awak media, Nadiem Makarim mengungkapkan keputusan membatalkan UKT 2024 juga bagian dari mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stake holder.
Baca Juga: Berikut Tujuh Tokoh Kemungkinan Maju Bertarung Calon Gubernur di Pilkada Jakarta 2024
"Aspirasi dari berbagai macam, mahasiswa, masyarakat, mengenai konsern mereka mengenai adanya peningkatan UKT yang terjadi. Dan memang saya melihat angka-angka cukup mencemaskan jadi saya sangat mengerti kecemasan tersebut," ujarnya.
Nadiem mengatakan kemarin juga sudah bertemu para rektor, sehingga makin membulatkan keputusan membatalkan kenaikan UKT.
"Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan uuntuk membatalkan UKT di tahun ini. Dan kami akan mereevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN, jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang terdampak kenaikan UKT tersebut," tegasnya.
Meski dibatalkan, UKT tampaknya bisa saja naik di tahun-tahun berikutnya.
"Dan kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu untuk tahun berikutnya," sebutnya.
Dia mengatakan kalaupun UKT harus dengan nominal yang wajar. "Jadi ini benar-benar suatu yang kami dengarkan aspirasi dari masyarakat dan juga memastikan bahw walaupun ada kenaikan UKT itu harus ada azas keadilan dan kewajaran, dan itu yang akan kita laksanakan," bebernya.
Dia juga berterima kasih kepada mahasiswa, masyarakat, para rektor yang sudah memberikan masukan soal kenaikan UKT.
"Untuk detailnya seperti apa kebijakan yang akan dilakukan, nanti Dirjen Dikti yang akan menjelaskan detailnya dalam waktu dekat," ujarnya.
Tentang pertemuannya dengan Presiden Jokowi, pun diakuinya masalah UKT jadi bahasan.
"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," sambungnya.
Seperti diketahui, dilansir dari laman resmi Kemendikbud, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas. ***



