POJOKSATU.id, MEDAN—Kasus seleksi Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailing Natal (Madina) masih ditangani pihak Polda Sumut.

Terkait perkembangannya apakah berkas sudah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold memberi tanggapan.

“Apa benar kasus PPPK Madina 2023 yang enam tersangka di Polda Sumut sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut? Apakah berkasnya sudah P21 untuk keenam tersangka ini?,” tanya Pojoksatu.id via WhatsApp (WA), Selasa (14/5/2024) lalu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan memberikan jawaban bahwa berkas kasus PPPK Madina 2023 ini telah mereka teliti.

Baca Juga: Pesan Menyentuh Ayah Eki Pacar Vina Cirebon, Iptu Rudiana untuk Masyarakat Indonesia

“Terinformasi terkait kasus tersebut berkasnya telah diteliti dan diberi petunjuk untuk dilengkapi formil dan materil. Mudah-mudahan secepatnya petunjuk Jaksa dilengkapi dan atas perkembangan selanjutnya nantinya bila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Yos Arnold.

Diketahui, dalam kasus suap PPPK Madina 2023, sebanyak 6 pejabat Madina ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut; Kadis Pendidikan Dollar Siregar, Kaban BKD (BKPSDM) Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi Marito.

Keenam pejabat Madina ditetapkan tersangka melalui dua kali penetapan. Penetapan pertama untuk Kadis Pendidikan Dollar Siregar pada Jumat (12/01/2024) sekaligus resmi ditahan di Rutan Mapoldasu.

Baca Juga: Disambut Gordang Sambilan, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Polres Madina Jaga Integritas

Sementara penetapan kedua untuk lima tersangka lain yaitu pada Jumat (2/2/2024) lalu. Sejak itu, tidak ada lagi penetapan tersangka baru oleh Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini.

Sementara itu di PTUN Medan, gugatan kasus PPPK Madina 2023 ini sedang berjalan. Pembacaan gugatan sudah dilakukan di PTUN Medan, Selasa (14/5/2024).

Agenda sidang pembacaan gugatan kasus seleksi PPPK Madina 2023 di PTUN Medan ini terjadi setelah proses dismissal yang dilakukan beberapa kali dinyatakan lolos oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Untuk proses dimissalnya sudah dinyatakan lolos. Sidang pertama besok (Selasa) untuk agenda pembacaan gugatan, mengingat bersidangnya secara E-Court hanya perlu dilakukan peng-upload-tan berkas gugatan,” kata Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah Nasution, Senin (13/5/2024).***