POJOKSATU.id - Sebanyak 47.596 mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Sertifikat Pendidikan (Serdik).

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat edaran nomor 0955/B2/GT.00.02/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024.

Dalam rapat yang digelar pada 8 Mei 2024, UKMPPG Daljab Periode 1 Tahun 2024, Dirjen GTK Kemendikbudristek bersama Tim Pelaksana Panitia Nasional UKMPPG telah menetapkan hasil kelulusan UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 usai rangkaian UKMPPG ini dinyatakan selesai.

Baca Juga: Pengumuman Kelulusan UKMPPG PPG Daljab Periode 1 Tahun 2024 Lengkap se-Indonesia, Ini Deretan LPTK dengan Guru Banyak Tidak Lulus

UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 dilaksanakan secara daring berbasis domisili yang ditujukan bagi mahasiswa PPG Dalam Jabatan, PPG Dalam Jabatan yang Belum Lulus Uji Kompetensi pada Akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), PPG Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP), dan PPG Prajabatan Mandiri.

Dirjen GTK Kemendikbudristek menetapkan kelulusan mahasiswa dalam UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2255/B/GT.00.02/2024 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024.

Dari peserta sebanyak 49.259, peserta UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 meluluskan 47.596 dan sebanyak 1.663 dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: RESMI! Pengumuman Kemdikbud soal PENDAFTARAN PPG DALJAB 2024, Guru Non Serdik Jangan Kecele Nasional, Simpan 3 Link Resmi Ini

Rekapitulasi hasil UKMPPG Dalam Jabatan Periode 1 Tahun 2024 sebagaimana dilampirkan dalam surat keputusan tersebut yaitu:

  1. Dalam Jabatan - 47.441 Lulus, 1.614 Tidak Lulus dari total 49.055
  2. Daljab Ex PLPG - 59 Lulus, 24 Tidak Lulus dari total 83
  3. Daljab PGP 72 Lulus , 17 Tidak Lulus dari total 89
  4. Pra Jabatan Mandiri 24 Lulus, 8 Tidak Lulus dari total 32

Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada laman http://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ melalui akun masing-masing perguruan tinggi maupun mahasiswa.

Mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG diberikan sertifikat pendidikan yang diterbitkan tahun 2024 setelah mereka melalui dua tahapan seleksi yaitu Uji Kinerja dan Uji Tertulis.

PPG Dalam Jabatan digelar di 130 LPTK, PPG Dalam Jabatan yang Belum Lulus Uji Kompetensi pada Akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) diglar di 28 LPTK, sedangkan PPG Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak (PGP) digelar di 16 LPTK dan PPG Prajabatan Mandiri digelar di 13 LPTK.

Baca Juga: Prof Nunuk Kaget Kabar Panggilan PPG Daljab 2024 Bikin Heboh, Ini Rangkuman 13 Pernyataan Resmi lewat Live Terbaru

Untuk itu, guru yang dinyatakan lulus UKMPPG Dalam Jabatan harus melakukan lapor diri ke LPTK penyelenggara PPG baik dengan cara daring maupun luring, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh LPTK masing-masing.

Baca Juga: GURU NON SERDIK KECELE NASIONAL PANGGILAN PPG Daljab 2024, Prof Nunuk Bikin Pengumuman Resmi Bocorkan Waktu Pelaksanaan yang Sebenarnya

Berikut langkah-langkah setelah dinyatakan lulus dalam UKMPPG Dalam Jabatan:

1. Lapor diri ke LPTK masing-masing
2. Mempersiapkan dokumen untuk upload yang meliputi:

  • Surat Keterangan Lulus UKMPPG Dalam Jabatan
  • Ijazah S-1/D-4
  • Transkrip nilai S-1/D-4
  • Sertifikasi pendidik
  • Kartu tanda pengenal (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)

3. Lakukan verifikasi Dokumen oleh Dinas Pendidikan, dokumen ini akan diunggah oleh guru melalui SIMPKB

Verifikasi tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa guru telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga: ADA TUNJANGAN BARU, Ini Bedanya Jenis Tunjangan untuk Guru ASN dan PPPK, Cek Juga Besaran yang Diterima Sebelum SINGLE SALARY Berlaku

4. Pembayaran TPG

Setelah dokumen diverifikasi oleh dinas pendidikan, TPG akan dibayarkan oleh pemerintah. Perlu diketahui, besaran pembayaran TPG adalah 3 kali gaji bagi ASN dengan mengacu pada aturan pembayaran triwulan.

Nantinya, mereka yang dinyatakan lulus UKMPPG akan mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) yang diterbitkan untuk sertifikat pendidik.

LPTK penyelenggara PPG juga akan menyampaikan sertifikat pendidik kepada guru yang lulus UKMPPG.

Para guru lulusan PPG Dalam Jabatan ini secara otomatis akan mendapatkan NRG setelah satu tahun sejak dinyatakan lulus UKMPPG.

Penerbitan NRG ini juga dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat atau langsung dari LPTK kampus PPG masing-masing guru.

Waktu penerbitan NRG bisanya kurang dari sebulan atau satu hingga paling lama dua bulan, tergantung dari pengolahan data di pusat sejak lulus PPG. ***