POJOKSATU.id — Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang memberikan kesempatan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berprestasi.

Program KIP Kuliah dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP/Puslapdik).

Baca Juga: Edukasi Sayuran Menggunakan Buku Digital Anak-anak Taman Kreatif, Bersama Mahasiswa Sekolah Vokasi IPB

Tujuan dan Manfaat KIP Kuliah

KIP Kuliah yang merupakan program Kemendikbudristek dibuat untuk meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

KIP Kuliah juga menawarkan berbagai manfaat, termasuk:

1. Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan Tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

2. Bantuan biaya hidup per bulan, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan 5 klaster wilayah.

3. Kesempatan untuk berkuliah di Program Studi unggulan di Perguruan Tinggi terbaik, baik PTN maupun PTS di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mengagetkan, Tengku Dewi Bongkar Perselingkuhan Sang Suami Andrew White dengan Banyak Wanita : Aku Kuat Demi Eshan dan Baby di Perut

Persyaratan Penerima

Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, pendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

- Lulusan SMA/SMK/sederajat maksimal 2 tahun sebelumnya.
- Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
- Memiliki potensi akademik baik namun terkendala finansial.
- Bukti dokumen yang sah sebagai pendukung.

Besaran Bantuan dan Jangka Waktu

Besaran bantuan KIP Kuliah bervariasi tergantung Akreditasi Program Studi dan wilayah Perguruan Tinggi. Berikut perkiraannya:

1. Biaya Pendidikan

- Prodi Unggul/A/Internasional: Maksimal Rp8.000.000 (termasuk prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000).
- Prodi Baik Sekali/B: Maksimal Rp4.000.000.
- Prodi Baik/C: Maksimal Rp2.400.000.

2.Biaya Hidup
Bantuan untuk biaya hidup yang didapat sekitar Rp800.000 - Rp1.400.000 per bulan.

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah mengikuti program yang ditempuh, yaitu:

- Program Reguler
Maksimal 8 semester (S1), 8 semester (D4), 6 semester (D3), 4 semester (D2).

- Program Profesi
Maksimal 4 semester (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Hewan), 2 semester (Ners, Apoteker, Bidan, Guru).

Pendaftaran KIP Kuliah dibuka setiap tahun dengan periode yang telah ditentukan.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui website resmi KIP Kuliah: [https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).

Dengan semangat dan keingin yang tinggi, KIP Kuliah dapat mengantarkan generasi muda Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah.***