POJOKSATU.id - Rencana RPP Manajemen ASN disahkan dan diterbitkan sesuai target semula, ternyata tidak bisa dipenuhi.

Sebab sampai dangan Senin 6 Mei 2024, RPP Manajemen ASN yang ditunggu-tunggu honorer itu belum rampung juga.

Rancangan Peraturan Pemerintah Manajemen ASN itu merupakan aturan turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.

Dalam PP Manajemen ASN tersebut nantinya terdapat 24 subtansi materi. Salah satunya adalah tentang penataan tenaga non ASN atau honorer.

Baca Juga: Ini Perbedaan Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial ASN, RPP Manajemen ASN Harus Fleksibel

Hal itulah yang besar kemudian jadi aturan dan mekanisme pengangkatan honorer jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

PP Manajemen ASN ini sendiri mulanya ditarget kelar pada 30 April 2024.

Sayangnya PP yang ditunggu-tunggu non ASN itu ternyata masih belum juga rampung sampai hari ini.

Terbaru, Panitia Antar-Kementerian (PAK) kembali menggelar rapat pembahasan RPP Manajemen ASN di KemenPAN RB, pada Jumat 3 Mei 2024.

Baca Juga: Info Penting untuk Guru dari Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani, Masa Kontrak PPPK Dihapus Masuk PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023?

Ada sejumlah kementerian dan lembaga yang ikut terlibat dalam rapat pembahasan tersebut.

Selain KemenPAN RB, juga melibatkan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Arsip Nasional RI (ANRI).

 

Pasal yang Dibahas

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja, menyampaikan rapat kali ini membahas detail mengenai pengelolaan kinerja ASN.

Pembahasan ini ditujukan agar hasil dari pengelolaan pegawai ASN ini dapat digunakan untuk pengembangan pegawai.

Sekaligus menjamin kinerja pegawai dapat sesuai dengan tujuan organisasi.

"Kali ini rapat bersama PAK membahas pasal demi pasal mengenai pengelolaan kinerja ASN," kata Aba, dikutip Pojoksatu.id.

Baca Juga: Untuk Honorer Status P dan TL, Ini Info Terbaru dari BKN soal PP Manajemen ASN Turunan UU ASN 2023, Ada Honorer yang Tersisih

Aba juga memastikan, berbagai masukan dan catatan dalam pembahasan tersebut nantinya akan kembali disempurnakan.

Ini bertujuan agar pengelolaan kinerja ASN dalam berjalan secara komprehensif dalam implementasinya.

Ada beberapa pembahasan terkait pengelolaan kinerja ASN ini.

Diantaranya meliputi perencanaan kinerja lalu pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja.

Kemudian evaluasi kinerja, serta tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.

Baca Juga: 3 Sistem Perekrutan 1 Juta PPPK Guru Usulan Nadiem di PP Manajemen ASN, Sekolah Bisa Merekrut

Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan dengan mengacu pada capaian organisasi.

Pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.

Selain itu, pembahasan juga meliputi terkait pengelolaan kinerja pada kondisi tertentu.

Kondisi tertentu dalam hal ini dimaksudkan dengan pengelolaan kinerja bagi pegawai tugas belajar dan pengelolaan kinerja terkait mobilitas talenta.

Sementara, MenPAN RB Abdullah Azwar Anas berharap, pasal-pasal tersebut bisa meningkatkan kinerja ASN.

“Pembahasan RPP Manajemen ASN kali ini diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja ASN dalam mencapai tujuan pemerintah serta pembangunan,” ujar Menteri Anas.

Sayangnya masih belum diketahui secara pasti kapan RPP Manajemen ASN akan disahkan dan diterbitkan.***