POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Kasus seleksi penerimaan PPPK guru 2023 Mandailing Natal (Madina) belum ada titik terang di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
BKN Pusat masih akan melakukan audit investigatif kasus PPPK Madina 2023. Sesuai keterangan Kanreg VI BKN Medan, pekan depan mereka akan merapatkan rencana audit itu di Pusat.
Merunut ke belakang, salah satu yang bermasalah adalah SD Negeri (SDN) 179 Tambangan Tonga, Kecamatan Tambangan.
Seorang guru yang tak pernah mengajar sedetik pun di SD 179 Tambangan dan mendapatkan nilai CAT paling rendah di antara 5 guru peserta seleksi, bisa dinyatakan lolos PPPK 2023.
Baca Juga: Anies Baswedan Siap Menerima Apapun Putusan Sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Guru bernama Uli Sri Wahyuni ini mendapat nilai 503 poin versi CAT BKN. Namun saat pengumuman Pemkab Madina, nilai Uli Sri Wahyuni menjadi 536 dan dinyatakan lolos PPPK 2023.
Guru Uli Sri Wahyuni ini juga di keterangan pelamar PPPK ini masuk kategori P3 atau dianggap sudah mengajar lebih 3 tahun.
Sementara masih ada empat guru lain yang nilai CAT BKN-nya di atas guru Uli Sri Wahyuni. Guru Rosni Lubis mendapat 576 poin, Mustofa Lubis 567 poin, Eva Novita 561 poin, Ahmad Seikhu 555 poin. Dan Mustofa Lubis juga dinyatakan lolos PPPK 2023.
Baca Juga: Emas Bodoh
Diduga Mustofa Lubis dan Uli Sri Wahyuni menyetor sejumlah uang ke oknum pejabat Disdik Madina agar lolos PPPK 2023.
Kepsek Akui Tak Pernah Ngajar
Kepala Sekolah SDN 179 Tambangan, Rusdi Nasution, dihubungi melalui telepon selulernya mengakui bahwa guru Uli Sri Wahyuni tidak pernah mengajar sedetikpun di SD 179 Tambangan.
Rusdi mengaku, guru Uli Sri Wahyuni ini hanya numpang dapodik saja di SD 179 Tambangan.
“Belum pernah (ngajar). Numpang dapodik doang. Ada perjanjian (lisan) saya buat, jangan mengajar di sana kalau nanti menang,” ujar Rusdi, Minggu (21/4).
Menurut Rusdi, operator sekolah yang merupakan paman kandung dari Uli Sri Wahyuni ini lah yang meminta supaya nama Uli Sri Wahyuni ditumpangkan di sana.
“Operator sekolah yang bilang numpang dapodik. Lalu saya katakan supaya ditanyakan dulu ke dinas pendidikan. Ternyata dibolehkan dinas pendidikan, makanya saya terima,” katanya.
Rusdi mengaku, akibat kasus di SD 179 ini, dia sudah dipanggil Inspektorat dan Dinas Pendidikan Madina.
Terkait kedatangan pejabat Disdik Madina pada Selasa (17/4) lalu ke sekolahnya, dia mengatakan hanya sidak saja, bukan Tim Audit Disdik Madina soal PPPK.
“Sidak dinas pendidikan. Menanyakan kehadiran guru-guru. Lengkap dari dinas pendidikan. Bukan audit (Disdik),” jelasnya.
Guru Uli Mengajar di TK Assyuro
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala TK Assyuro Sigalapang Julu, Panyabungan, Saroh, guru Uli Sri Wahyuni ini mengajar di TK yang dibinanya selama dua tahun lebih.
“Pernah mengajar 2 tahun lebih di TK Assyuro, lalu pindah dia ke SD 3 Pasar Lama Panyabungan. Awal tahun 2023 dia pindah dari TK Assyuro. Dia itu menggantikan guru lain,” ujar Saroh.
“Setahu saya, setelah lama tak dapat kabarnya, ada yang bilang sama saya dia pindah ke SD 3 Pasar Lama Panyabungan. Keluar dari tempat kami awal semester 2023,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Menurut Saroh, Dapodik atas Uli Sri Wahyuni ini sudah dimasukkan saat itu sebagai guru TK Assyuro Sigalapang Julu.
“Langsung dimasukkan Dapodik TK. Apakah sama Dapodik TK dengan SD saya tidak terlalu paham. Kalau soal Dapodik saya tidak terlalu paham, tapi kata kawan-kawan guru sama saja itu SD atau TK. Yang penting sudah masuk Dapodik,” ujarnya lagi.
Sementara itu terkait kasus Uli Sri Wahyuni ini, Plt Kadis Pendidikan Madina Sahnan Pasaribu saat disinggung apakah Uli Sri Wahyuni ini masuk dalam kategori mal administrasi, dia malah menyarankan agar hal itu ditanyakan ke Inspektorat.
“Ini domainnya Inspektorat,” ujarnya.
Sementara Kepala Inspektorat Madina Rahmad Daulay tak mau memberikan jawaban apakah Uli Sri Wahyuni termasuk mal administrasi atau tidak.
Rahmad malah mengarahkan agar hal ini dikoordinasikan dengan tim pemeriksa PPPK. Wartawan sudah menyodorkan satu alat bukti berisi keterangan Dapodik atas Uli Sri Wahyuni ini.
“Silahkan berkoordinasi dengan tim pemeriksa PPPK. Mohon disampaikan minimal 2 alat bukti,” katanya.
“Silahkan berkoordinasi dengan tim pemeriksa PPPK Pak,” katanya lagi.***




