POJOKSATU.id - Aturan yang menyebutkan pramuka tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib bagi sekolah, jangan sampai salah memahami.

Penetapan bahwa pendidikan kepramukaan tidak lagi menjadi kegiatan ekstrakulikuler wajib termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Disebutkan ekstrakurikuler pramuka menjadi tidak wajib dalam kurikulum merdeka sejak diumumkan pada Minggu (31/3/2024) lalu.

Namun hingga kini ada yang masih salah memahami seolah menghilangkan pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler di sekolah.

Baca Juga: Deretan Tokoh Publik Protes Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib Sekolah, Ada Jenderal Bintang Dua

Untuk itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Dijelaskan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Selanjutnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta (1/4/2024).

Baca Juga: Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka Dari Wajib Ekstrakurikuler, Begini Sejarahnya di Indonesia

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jadi Bulan-bulanan Usai Cabut Ekskul Pramuka di Sekolah

Jenis kegiatan yang termasuk dalam ekstrakurikuler adalah:

1. Krida

  • Misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.

2. Karya ilmiah

  • Misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.

3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat:

  • Misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya.

4. Keagamaan:

  • Misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.

5. Bentuk kegiatan lainnya:

  • Kinerja peserta Didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor.

Dapat dilihat, dalam Kurikulum Merdeka, kepramukaan (tanpa kata pendidikan) menjadi ekstrakurikuler krida dengan penanda kata misalnya.

Baca Juga: Memperingati Dedikasi Baden Powell, Bapak Pramuka Dunia di Hari Khusus

Dalam penanda misalnya itu terdapat ekstrakurikuler krida lainnya yakni LDKS, PMR, dan seterusnya.

Maksud lainnya kepramukaan sejajar dengan krida yang lainnya yang bersifat pilihan dan sukarela.

Begini alasan menempatkan kepramukaan bukan sebagai ekstrakurikuler wajib.

  • Kepramukaan bukan bakat minat tetapi pendidikan nonformal yang terbuka dan bukan hanya untuk yang berbakat dan berminat.
  • Kepramukaan memunyai induk pengelola yakni Gerakan Pramuka. Sehingga ketika menjalankan kepramukaan harus terikat dengan aturan Gerakan Pramuka.
  • Tiap sekolah tidak boleh menyelenggarakan kepramukaan apabila sekolah tersebut tidak mempunyai gugus depan.
  • Pengampu kepramukaan haruslah pembina (ijasah KMD dan KML) bukan guru, dan
  • Krida kepramukaan dikelola gudep dan bertanggung jawab ke kwartirnya.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Simak Persyaratan Menjadi Pramuka Garuda, Tahun Depan Kamu Harus Lolos!

Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih jalannya sendiri.

Kader yang lahir dari pilihan adalah kader yang lebih kuat, bersemangat, dan siap menghadapi tantangan.

Perubahan ini bukan untuk meredupkan semangat Pramuka, tapi membangun kualitas, bukan kuantitas. ***