POJOKSATU.id, MEDAN-Penyidik Tipokor Dit Reskrimsus Polda Sumut telah menetapkan dua Kepala Sekolah Dasar (SD) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka adalah Awaludin alias A Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan penetapan dua tersangka yang merupakan kepala sekolah.

Baca Juga: Mengapa Guru Honorer Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu? Penjelasan Prof Nunuk Ini Bikin FULL SENYUM

Dia menjelaskan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.

"Ya, saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada wartawab Jumat, 29 Maret 2024.

"Keduanya adalah kepala sekolah di Kabupaten Langkat," sambungnya.

Baca Juga: Dibuka Seleksi untuk Calon Pimpinan Baznas DKI Jakarta, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Seperti diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah viral sejak beberapa bulan terakhir.

Dalam kasus ini, Polisi telah memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.

Tadak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus ini.

Baca Juga: Registrasi Dibuka Mulai 1 April, Ini Prosedur Registrasi Calon Mahasiswa UGM Jalur SNBP Tahun 2024/2025

Guru honorer menyampaikan aspirasi terkait adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi P3K di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. ***