POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Plt Kadisdik Madina Sahnan Pasaribu mencium ada permainan antara operator sekolah, kepala sekolah, dan pegawai dinas pendidikan soal data Dapodik guru.

Kejadian ini sudah terbukti pada seleksi penerimaan PPPK Mandailing Natal (Madina) tenaga guru tahun 2023.

Plt Kadisdik sudah memerintahkan kepala sekolah untuk mengembalikan guru guru yang mendadak masuk ke sekolah baru demi mengikuti ujian seleksi PPPK Madina 2023.

Baca Juga: Kemenkumham Akui Tak Pernah Berpihak Terkait Kisruh Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia

Menyikapi carut marut data Dapodik guru ini, Dinas Pendidikan sudah mengeluarkan surat edaran nomor 863.420 pada tanggal 25 Maret 2024 yang ditujukan kepada kepsek, pengawas sekolah dan korwil kecamatan.


"Kepala sekolah terutama operator sekolah jangan memainkan data Dapodik, jangan menambah guru lagi di sekolah," tegas Plt Kadisdik, Rabu (27/3) via seluler.

Diketahui, sudah ada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Demo Guru Peserta Seleksi PPPK Madina 2023 Diabaikan DPRD dan Bupati, Direktur CBA Beri Kritik Menohok

Isinya meminta pejabat kepegawaian dan pejabat lain yang berwenang, tidak boleh lagi mengangkat tenaga non ASN untuk menduduki posisi ASN.

" Surat kita itu mempertegas penerapan UU ASN tersebut kepada kepala sekolah dan korwil di kecamatan," tegasnya.

Menurutnya, surat edaran itu tidak ada kaitan sama sekali dengan guru honorer di sekolah yang menerima gaji dari dana BOS.

Terkait temuan oleh BPKP, para manajer BOS di Madina lagi di Kota Padangsidimpuan. Mereka ditugaskan belajar mengenai praktek baik penerapan BOS di Padangsidimpuan, supaya Madina tidak bermasalah dan menjadi temuan di kemudian hari.

Baca Juga: Catat, Begini Rincian Tenaga Teknis, Kesehatan, dan Guru yang Dibuka Pemkot Tangerang pada PPPK 2024

Dikatakan Plt Kadisdik, selama ini ada permainan antara kepala sekolah, operator dan pegawai di Dinas Pendidikan. Kalau itu tidak ada permainan itu, tidak mungkin terjadi penambahan-penambahan guru honorer di sekolah- sekolah.

"Kalau ada kepala sekolah dan operator sekolah mau menambah guru honorer lagi akan dikenakan sanksi. Dan tidak akan kita akomodir di Dinas Pendidikan," jelasnya.

"Kalau ada indikasi kepala sekolah menambah guru baru, kami di Dapodik akan kami kunci. Kalau mereka tambah, tidak akan kami validasi. Yang megang Dapodik saat ini adalah sekretaris dinas pendidikan," ujarnya lagi.

Guru Dadakan Dikembalikan ke Asalnya

Plt Kadisdik Madina menegaskan bahwa guru guru komite lama saat ini tidak menjadi sasaran dari surat edaran tersebut.


"Guru komite lama aman. Cuma ada yang kemarin. Tiba tiba ada masuk ke sekolah untuk mendaftar seleksi PPPK Madina 2023, sebagian besar tidak akan masuk guru honorer tersebut," ujarnya.

Dinas Pendidikan dikatakan Sahnan sudah memerintahkan kepala sekolah agar guru dadakan itu dikembalikan ke tempat masing-masing atau ke sekolah asal yang bersangkutan.

"Kita sudah perintahkan semua kepala sekolah mengembalikan ke sekolah masing-masing, " jelasnya.

Diketahui, Instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Selain itu, pegawai honorer juga akan dihapus paling lambat akhir 2024.

Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN. Aturan itu diterbitkan pada 31 Oktober 2023.