POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengambil keputusan menahan atau tidak menetapkan nomor Nomor Induk (NI) peserta yang lolos PPPK Madina 2023.

Nomor Induk (NI) PPPK Madina 2023 ini masih dipegang BKN Pusat disebabkan BKN menerima surat dari pimpinan DPRD Madina yang meminta pembatalan SKTT, namun Bupati Madina tak mau membatalkan.

Kasus PPPK Madina 2023 ini terungkap dalam rapat Komisi II DPR dengan Menpan RB dan Kepala BKN di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Rabu (13/3/2024) lalu.

Baca Juga: LIRA Madina Duga Ada Intervensi, Pelapor Kasus dr AK di PPPK 2023 Malah Bolak-balik Dipanggil Polisi dan Inspektorat

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu pekan mengatakan, Kabupaten Madina tidak ditetapkan dulu NI-nya terkait kasus seleksi PPPK 2023.

“Untuk kasus Madina dan 5 kabupaten kota di Sumatera Utara, kita sudah koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Sudah ditetapkan tersangkanya, kepala dinas dan pejabat terkait,” jelasnya.

Plt Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut.

Baca Juga: Terkait Komisi II DPR Sebut Adik Istri Bupati Madina Lolos PPPK 2023 Padahal Tak Pernah Honor, Ini Klarifikasi Pemkab Madina

“Bahkan BKN pernah menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara. Agar mereka yang kemarin yang diloloskan, karena SKTT itu nilainya 30 persen. Itu dibatalkan,” katanya.

“Tapi sampai sekarang kabupaten tersebut tidak membatalkan. Maka kami mengambil tindakan. Mereka tidak kita tetapkan nomor NI-nya dulu. Kita hold. Karena ini belum selesai. Yang lain tetap jalan,” kata Kepala BKN lagi.

Menurutnya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BKN Pusat. Agar tidak menjadi kegaduhan. Karena sebetulnya yang lolos PPPK 2023 Madina ini kalau dilihat dari nilai mereka, sebelum SKTT itu, memang yang lolos ini nilai mereka di bawah mereka yang seharusnya lolos PPPK 2023.

“Karena nilai mereka memang tidak bagus,” jelas Plt Kepala BKN pada rapat kerja Komisi II DPR RI itu.

Baca Juga: Menarikkk! inilah Daftar 5 Shinobi yang Memiliki Kekuatan Listrik Terkuat dalam Anime Naruto Shippuden

Sementara itu, Plt Kepala BKD atau BKPSDM Madina, Lismulyadi Nasution, dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, kebijakan penahanan NI PPPK itu merupakan ranah BKN.

“Namanya sesuai prosedur kita tetap ajukan (NI). Kalau Poldasu itu ranah mereka. Namun kita tetap koordinasi dengan BKN. Pengajuan dari Madina tetap kita diajukan. Baru 2 minggu atau 3 minggu lalu kita ajukan ke BKN untuk nomor induk ini,” ujar Lismulyadi, Jumat (22/3/2024).

Terkait koordinasi BKN dengan Polda Sumut dalam kasus PPPK Madina 2023 ini, Pemkab Madina kata Lismulyadi menunggu keterangan BKN dan Poldasu.

“Mungkin nanti bagaimana, ini kan katanya ada yang siluman dan segala macamnya, semuanya masih berproses hukum. Kita sifatnya menunggu dari BKN dan Poldasu,” ujarnya melalui sambungan telepon.***