POJOKSATU.id, PANYABUNGAN -- Kepala Inspektorat Mandailing Natal (Madina) Rahmad Hidayat Daulay menyebut telah menerima surat dari Polres Madina terkait kasus dr AK di kisruh PPPK 2023.
Kepala Inspektorat Madina yang dikonfirmasi wartawan pada Kamis (14/03/24) membenarkan atas adanya permohonan dari Polres Madina terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK di seleksi PPPK Madina 2023.
"Ada. Sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Inspektorat Madina, Rahmad Hidayat Daulay, melalui pesan WhatsApp (WA), Kamis (14/03/24).
Baca Juga: Tips Menghindari Bau Mulut Saat Puasa, Apakah Batal Jika Sikat Gigi?
Lebih lanjut saat dipertanyakan apakah penggunaan SK aktif tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran termasuk dalam tindak pidana sebagaimana diatur KUHP Pasal 263 dan Pasal 264, Kepala Inspektorat menyampaikan masih dalam tahap pemeriksaan.
"Masalah kebenaran surat keterangan aktif masih dalam proses pemeriksaan, " katanya kepada wartawan.
Diketahui, pengaduan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait dugaan adanya penggunaan Surat Keputusan (SK) aktif tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran oleh dr AK, dalam mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Madina Tahun 2023 lalu terkesan diperlambat penanganannya oleh penyidik Polres Madina.
Sebelumnya diketahui DPD Pemuda LIRA Madina telah mengadukan atas adanya dugaan penggunaan SK Aktif Tugas yang tidak sesuai dengan fakta kebenaran oleh dr AK sebagai mana termuat dalam Surat Nomor : 021/DPD .Lira Madina/I/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Dengan tindak lanjut Ketua DPD Pemuda LIRA Madina telah diundang ke Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina untuk memberikan keterangan terkait dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK.
Baca Juga: Plt Kadiskes Faisal Beri Penjelasan Soal Kasus dr AK Adik Wabup Madina di Kisruh PPPK 2023
Namun Polres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto SH, untuk mempertanyakan apakah ada pertambahan pihak - pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penggunaan SK aktif tugas dr AK, dan juga apakah dr AK telah dipanggil untuk dimintai keterangan, hingga Jum'at (15/03/24) belum ada memberikan jawaban.***




