POJOKSATU.id, MEDAN-- Beredar kabar Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis ditetapkan tersangka suap PPPK 2023 oleh Polda Sumut. Namun Erwin dengan tegas membantah kabar tersebut.

Diketahui, dalam kasus suap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Mandailing Natal (Madina), Polda Sumut telah memeriksa beberapa pejabat tinggi di Pemkab Madina.

Polda Sumut telah memeriksa Bupati Madina Jakfar Suhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Sekdakab Alamulhaq Daulay serta Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis.

Baca Juga: UPDATE Terbaru 10 Caleg DPR RI Dapil Sumut II Versi KPU RI, Perolehan Suara Pribadi dan Parpol

Melalui pesan singkat kepada wartawan dari Sumut24.co, Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis membantah dirinya sudah ditetapkan tersangka suap PPPK Madina 2023.

Namun dia membenarkan hanya dimintai keterangan dan itu pun sudah selesai.

“Insyaallah tidak dek, dipanggil dimintai keterangan iya. Tapi sudah selesai,” kata Erwin Lubis seperti dilansir Sumut24.co, Rabu (28/2).

Terkait laporan ke KPK beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023, bahwa salah satu yang dilaporkan adalah Ketua DPRD, Erwin kembali membantah hal itu.

“Yang ke KPK tidak ada nama saya bro. Yang ke Polda pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. Makasi dinda,” kata Erwin lagi.

Baca Juga: Ketua DPRD Madina Akui Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Suap PPPK 2023, Dicecar 21 Pertanyaan

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis pekan lalu (22/2) memberikan keterangan tak jelas soal status tersangka Ketua DPRD Madina ini.

Saat Pojoksatu.id menanyakan apakah Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis dan Bupati Madina Jakfar Suhairi Nasution ditetapkan tersangka suap PPPK Madina 2023, Kombes Hadi memberi jawaban tidak tegas.

“Polisi hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyidikan dan mendalami hal-hal lainnya,” jawabnya.

Ditanya sekali lagi apakah Bupati Madina dan Ketua DPRD Madina belum menjadi tersangka dalam kasus PPPK 2023 ini, Kombes Hadi tak memberikan jawaban.

Baca Juga: Kepentingan Umum

Diketahui, dalam kasus dugaan suap PPPK Madina 2023, enam orang pegawai Pemkab Madina sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kadis Pendidikan Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Pendidikan Dasar Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.

“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan terhadap 5 orang sebagai tersangka antara lain AHN (Kepala BKD), HS (Kasi Dikdas), SD (Bendahara Disdik), ISB (Kasubag Umum), DM (Kasi Dik PAUD),” jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).

Sebelumnya, Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar resmi ditahan di Rutan Mapoldasu, Jumat (12/01/2024).

Sudah hampir sebulan tidak ada lagi penetapan tersangka baru dalam kasus PPPK Madina 2023.***