POJOKSATU.ID - Pandemi Covid-19 memang sudah berlalu, namun pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak.
Salah satu program bansos yang masih disalurkan hingga tahun 2024 adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai informasi PKH ini merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan.
Baca Juga: Profil Inspiratif Ernando Ari Sutaryadi, Kiper Terbaik Timnas Indonesia
Kelompok penerima manfaat (KPM) PKH harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Keluarga Miskin (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Adapun lima KPM PKH antara lain ibu hamil, anak usia dini, penyandang disabilitas berat, lansia, dan anak sekolah.
Nilai bantuan PKH yang diberikan kepada KPM itu berbeda-beda. Disesuaikan kebutuhan dan kondisi para penerima manfaat.
Baca Juga: Dua Kali Tergabung dalam Tim Kampanye Nasional Capres-Cawapres, Kirana Larasati Akui Tak Dibayar
Untuk lebih jelasnya, berikut rincian nilai bantuan PKH yang diterima dalam satu tahun:
1. Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 3 juta.
2. Penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Daftar Caleg Artis Peraih Suara Terbanyak dan Tersedikit di DKI Jakarta, Artis PAN Mengejutkan
3. Lansia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta
4. Anak sekolah SD/MI/sederajat: Rp 900.000- Anak sekolah SMP/MTs/sederajat: Rp 1,5 juta
5. Anak sekolah SMA/MA/sederajat: Rp 2 juta
Dalam penyaluran bansos PKH ini didistribusikan setiap tiga bulan sekali, melalui rekening bank atau lembaga keuangan lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
Penerima PKH juga harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengikuti pelayanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang disediakan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Pemain Sepak Bola Indonesia: Bintang-Bintang di Lapangan Hijau
Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH, Anda harus memastikan bahwa Anda termasuk dalam DTKS Kemensos.
Untuk mengetahui status Anda, silakan akses situs DTKS atau melalui aplikasi DTKS Online yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Jika Anda sudah terdaftar dalam DTKS, Anda dapat menghubungi petugas PKH di desa atau kelurahan Anda untuk mengajukan permohonan.
Selanjutnya, silakan lengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akta kelahiran, ijazah, dan surat keterangan tidak mampu.
Jadwal Pencairan PKH 2024
Berikut ini jadwal pencairan bantuan PKH tahun 2024:
Tahap 1: Januari-Februari.
Tahap 2: April-Mei.
Baca Juga: Update! Kemenkes Catat Sebanyak 108 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia, 14.364 Sedang Dirawat
Tahap 3: Juli-Agustus
Tahap 4: Oktober-November
Anda dapat mengecek status pencairan bantuan PKH melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Kemensos PKH yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store.
Itulah informasi mengenai kelompok penerima manfaat PKH yang masih disalurkan pada tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat.***




