POJOKSATU.ID - Pencairan tunjangan profesi guru atau TPG selalu ditunggu penerimanya. Makanya, bagi yang berhak menerimanya akan harap-harap cemas jika tunjangan profesi guru belum cair.

Untuk itu, guru yang bersertifikasi harus mengetahui penyebab tunjangan profesi guru belum cair.

Biasanya ada beberapa sebab yang membuat tunjangan profesi guru belum cair atau belum masuk ke rekening penerima.

Baca Juga: SUDAH DITUTUP HONORER TAK AKAN TUNTAS TAHUN INI, Update Rilis Jumlah Usulan Formasi CPNS 2024 dan Formasi PPPK 2024 Bikin FULL KECEWA

TPG sendiri adalah sebuah hak yang diberikan kepada para guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi atau guru bersertifikasi.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen dan seterusnya.

Dengan peraturan tersebut, maka guru yang telah memenuhi syarat memiliki kejelasan dasar hukum untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Pelaksanaan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2024

Berapa besaran tunjangan profesi guru? TPG selalu ditunggu karena jumlahnya lumayan besar.

Senilai gaji guru yang bersangkutan. Mulai Rp1,5 juta hingga Rp5 jutaan.

Angka itu tentu saja sangat berpengaruh bagi kesejahteraan guru, terutama dalam memenuhi kebutuhan hidup para tenaga pendidik.

Baca Juga: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bakal Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Masalahnya, setelah ditunggu sekian lama, terkadang tunjangan sertifikasi ini tak kunjung dapat diterima.

Nah, hal tersebut biasanya ada kendala pada beberapa hal. Dan terkait penyebabnya, bisa dicek secara berkala pada platform Info GTK dengan memasukkan data guru calon penerima.

Berikut beberapa hal yang membuat tunjangan profesi guru belum cair yang dapat dicek secara langsung melalui Info GTK.

1. Syarat Belum Terpenuhi

Untuk mendapatkan tunjangan memang terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Aturan SEGERA DIREVISI, 3 Hal Penting Ini Perlu Diperhatikan Guru Swasta dalam Seleksi PPPK 2024, Gunakan CAT dan Face Recognition

Setelah syarat dipenuhi, maka data guru yang bersangkutan akan dilanjutkan ke pihak yang berwenang untuk diproses dan mendapatkan tunjangan yang dimaksud.

Biasanya, guru yang belum memenuhi syarat ini akan terlihat di Info GTK dengan kode (02).

Jika hal ini terjadi, agar tunjangan bisa cair, diharapkan untuk segera memenuhi syarat yang belum lengkap.

2. Siap Diusulkan

Jika terdapat pesan “Siap Diusulkan” artinya guru yang bersangkutan sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Semua data yang disetorkan sudah divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Hanya saja, biasanya pesan tersebut muncul karena data yang telah disetorkan oleh guru belum diusulkan oleh pihak Dinas Pendidikan.

Namun sebenarnya sudah siap untuk diajukan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Penyebab Status TMS dan BTS dalam Update Penetapan NI PPPK 2023, Batal Diangkat dan Dapat SK? Ini yang harus Anda Lakukan

3. Menunggu Penerbitan SKTP

Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru memang membutuhkan beberapa prosedur yang bertahap.

Setelah data yang dikumpulkan dan sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan pun tidak akan langsung mendapatkan tunjangan.

Pasalnya, setelah diusulkan harus menunggu diterbitkannya sebuah surat yang dikenal dengan SKTP.

SKTP sendiri adalah sebuah surat resmi dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa guru yang diusulkan memang berhak untuk mendapatkan tunjangan yang dimaksud.

Baca Juga: Pemilih Muda dan Pemilih Pemula Jumlahnya Lebih dari 50 Persen, Medsos dan Debat Capres Jadi Acuan Pilihan Pemilu 2024

4. Sudah SK Tapi Belum Cair

Jika sudah ada pesan “Sudah SK” namun belum cair juga dana tunjangan yang diharapkan, sebenarnya pada tahap ini yang bersangkutan tinggal menunggu jadwal pencairannya saja.

Andai jadwal sudah lewat namun tunjangan TPG Anda tak kunjung cair, sementara yang lain sudah menerima, masalah ini bisa langsung ditanyakan pada Puslatdik sebagai penyalur tunjangan profesi guru.

Demikian beberapa hal yang jadi penyebab tunjangan profesi guru belum cair. Segera urus jika sampai waktu yang telah ditentukan tak kunjung ada kabar pencairan.***