POJOKSATU.id - Jadwal pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2024 telah diperpanjang sekali lagi.

Awalnya, setiap PPK dari instansi pusat dan daerah diberi batas waktu hingga 31 Januari 2024, namun pemerintah memperpanjang masa pengajuan hingga 9 Februari 2024.

Sekarang, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan perpanjangan waktu lagi kepada instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mengajukan kebutuhan ASN dalam rekrutmen CASN 2024.

Hal ini harus disampaikan paling lambat 16 Februari 2024. Plt.

Baca Juga: Resep Rumahan Towel Cake Kiwi Roll, Hidangan Penutup yang Seger dan Bikin Ngiler

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pengajuan ini telah disampaikan kepada semua PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 967/B-BP.01.01/SD/D/2024 tanggal 7 Februari 2024.

Sejak diluncurkannya penyederhanaan layanan manajemen ASN pada 2022.

BKN telah menyediakan layanan proses pengajuan hingga verifikasi validasi kebutuhan ASN secara digital melalui sistem informasi ASN atau SIASN.

Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan oleh organisasi berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, yang dijelaskan oleh Nanang Subandi dalam siaran persnya pada Senin (12/2).

Baca Juga: Tunggakan Bansos

Nanang menjelaskan bahwa usulan peta jabatan dan informasi jabatan yang telah disampaikan melalui SIASN Layanan Perencanaan akan diperiksa oleh BKN sebagai dasar untuk rincian formasi pada pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024.

Oleh karena itu, Nanang mengingatkan PPK dari instansi pusat dan daerah yang belum mengirimkan usulan peta jabatan dan informasi jabatan melalui SIASN untuk memanfaatkan perpanjangan waktu yang ada dengan sebaik mungkin dan mengirimkannya paling lambat pada Jumat, 16 Februari 2024.

Sementara itu, Heti Kustrianingsih, Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI), menyatakan kekhawatirannya terhadap perpanjangan waktu yang terjadi berulang kali ini.

Baca Juga: Jenderal Baskom: Marwah Pemilu Semakin Terjaga Jika Coblos Surat Suara DPD RI

Ia menyoroti bahwa jika usulan formasi sudah mencapai lebih dari 50 persen, maka kemungkinan perpanjangan waktu oleh BKN untuk kedua kalinya menjadi tidak mungkin.

Heti mengungkapkan bahwa beberapa pemda tidak maksimal dalam mengusulkan formasi PPPK 2024, sesuai dengan laporan yang diterimanya dari rekan-rekan guru P1.

Ia juga menyampaikan keinginan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, untuk menyelesaikan penempatan 12 ribu guru P1 pada tahun ini.

Namun kebijakan pemda tidak selalu sejalan dengan niat baik tersebut.

Baca Juga: AMBYAAARR!!! 2X Perpanjangan Masa Usulan Formasi CASN 2024 Malah jadi KABAR BURUK BAGI HONORER se-INDONESIA, Guru P1 aja TERANCAM

Heti menyatakan kekhawatiran bahwa jika guru P1 tidak mendapatkan penempatan pada tahun ini, mereka mungkin akan terpaksa ditempatkan sebagai PPPK paruh waktu.

Ia mendorong rekan-rekan honorer di seluruh Indonesia untuk memobilisasi pemda agar usulan formasi mereka dapat dimaksimalkan.

Heti menegaskan kembali bahwa dari total 1,3 juta formasi PPPK 2024 yang tersedia untuk guru, tenaga kesehatan, dan teknis, akan sulit untuk terserap secara maksimal jika usulan kebutuhan dari daerah masih minim.***