POJOKSATU.id, JAMBI – Kabar terbaru permasalahan kasus Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Kerinci 2023 disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, meminta Pj Bupati Kerinci Asraf untuk menunda pengusulan NIP ke BKN untuk peserta yang lulus seleksi PPPK formasi 2023.

Hal penundaan pengusulan NIP lulusan PPPK 2023 yang ditujukan kepada Pj Bupati Kerinci bernomor T/0101/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 tanggal 5 Pebruari 2024.

Selain kepada Pj Bupati Kerinci Asraf, Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga menyurati Walikota Sungai Penuh dengan nomor T/0102/LM. 11-06/0001.2024/II/2024 tentang seleksi PPPK 2023 ini.

Baca Juga: Kampus Dipolitisasi, Ribuan Perguruan Tinggi Swasta Prihatin dan Deklarasikan Pemilu 2024 Damai

Saiful Roswandi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang bekerja merampungkan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait hasil SKTT dalam seleksi penerimaan PPPK 2023 di Kerinci dan Sungai Penuh.

Ombudsman berharap kedua kepala daerah mengusulkan penundaan NIP ke BKN bagi peserta PPPK 2023 yang lulus agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.

Pengusulan penundaan NIP ini sampai Ombudsman selesai merampungkan pemeriksaan soal kasus PPPK Kerinci dan Sungai Penuh ini.

“Publik sudah tahu, bahwa kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan laporan masyarakat soal hasil tes SKTT Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” katanya seperti dilansir Jambicenter.id.

Baca Juga: Maruarar Sirait Kibarkan Bendera Partai Gerindra, Putra Pendiri PDIP Ini Yakin Pilpres 2024 Satu Putaran

Menurut Saiful, hal itu penting untuk disampaikan supaya ada kepastian hukum terhadap polemik hasil tes SKTT dalam seleksi PPPK 2023 ini.

“Apakah nantinya ada atau tidak maladministrasi, biarlah kami selaku lembaga yang berwenang untuk memastikannya. Ombudsman merupakan lembaga negara yang diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa persoalan ada atau tidaknya maladministrasi suatu pelayanan publik,” katanya.

“Biar ada kepastian hukum terhadap persoalan hasil tes SKTT di dua daerah tersebut, tunggulah sampai hasil pemeriksaan kami selesai. Setelah itu baru boleh ditindaklanjuti,” tegas Saiful.

Baca Juga: Lorong Gelap

Menurutnya, sampai saat ini, pemeriksaan terhadap masalah hasil tes SKTT sudah masuk ke tahapan menyusun laporan hasil pemeriksaan.

“Kami sudah surati Panselnas. Mudah-mudaham minggu depan keterangan dari Panselnas kami dapatkan. Ombudsman menginginkan hasil pemeriksaan yang sempurna, adil, objektif dan memenuhi semua harapan masyarakat untuk memperkuat kesimpulan yang dibuat,” ujarnya.

“Keterangan tambahan dari Panselnas sangat dibutuhkan. Kita tunggu hasilnya,”jelas Saiful Roswandi lagi.***