POJOKSATU.id, BLITAR —Sesuatu yang aneh terjadi di Pemkab Blitar, Jawa Timur, delapan orang ini malah memilih mengundurkan diri padahal mereka sudah dinyatakan lulus PPPK formasi 2023.

Delapan orang dari tenaga guru, teknis dan kesehatan ini sudah menang PPPK formasi 2023, namun sampai 14 Januari 2024 atau sampai batas waktu yang ditentukan, mereka malah mengundurkan diri.

Data pelamar PPPK 2023 yang sudah lulus dan malah mengundurkan diri ini diumumkan oleh Pemkab Blitar melalui website blitarkab.go.id, seperti dilihat Rabu (7/2/2024) oleh Pojoksatu.id.

Pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Pemkab Blitar, dikeluarkan 6 Februari 2024 dan ditandatangi Sekda Izul Marom, sebagai ketua pansel pengadaan PPPK Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Kapan PPPK 2023 Mendapatkan SK, Kabupaten Deli Serdang Sudah, Berikut 5 Daerah Kemungkinan Menyusul

Pengumuman pembatalan kelulusan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Pemkab Blitar, dimana sebanyak delapan orang dinyatakan mengundurkan diri.

Delapan peserta PPPK dari tenaga teknis, guru dan kesehatan ini dibatalkan status kelulusannya dan tidak berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Dari data yang tertera di pengumuman nomor : B/800.02.01.02.02/803/409.1/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemkab Blitar TA 2023, adapun nama-namanya sebagai berikut.

Baca Juga: Susul Kadisdik ke Penjara, Kepala BKD Madina Abdul Hamid Nasution Ditahan Tersangka Baru Suap PPPK 2023

PPPK Tenaga Teknis sebanyak 2 orang atas nama Iskhoirul Anam dan Ester Krismawati. PPPK Tenaga Guru sebanyak 2 orang atas nama Izatil Ulya dan Pramesti Arimbi Putri.

PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 4 orang antara lain Arifin, Sri Rahayu Triari, Hesty Muchandika Areni, Iis Diana Sari.

Salah satu poin yang tertera di pengumuman pembatalan itu disebutkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Dan sampai tanggal 14 Januari 2024 atau sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, delapan peserta ini tidak melakukan itu dan peserta ini disebut mengundurkan diri.***