POJOKSATU.ID- Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan kabar baik terkait nasib jutaan tenaga honorer.

Doli mengatakan, sebanyak 2,3 tenaga honorer bakal diangkat pada Maret 2023 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah tengah menyusun Praturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: Gerakan Emak-emak Jabar Binaan Dedi Mulyadi Di Puji Prabowo, Puluhan Ribu Emak-emak Sambut Kedatangan Calon Presiden Nomor 2

"Kita berkomitmen, 6 Maret nanti kita akan mengadakan konsinyering, sudah punya drafnya," kata Doli dikutip dari akun instagramnya, Sabtu (27/1/2024).

"Intinya adalah bagaimana yang 2,3 juta (tenaga honorer) yang sudah terdata terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” sambungnya.

Doli menjelaskan, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.

Baca Juga: Momen Foto Lama Jokowi, Puan Maharani dan Anies Tertawa Lepas, Bikin Adem : Ya Allah Kok Merinding

"Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan," ucapnya.

Doli Mengatakan, praturan tersebut sebagai prinsip sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal, dan tidak terjadi penambahan beban anggaran.

"Yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” lanjutnya. ***