POJOKSATU.id, JAKARTA— Founder Madina Care, Wadih Arrasyid, menyikapi penetapan status tersangka Kadis Pendidikan Madina (Mandailing Natal) Dollar Hafrianto Siregar.

Menurut Wadih Arrasyid, tak mungkin Kadis Pendidikan Madina Dollar Siregar lakukan pungutan atau terima suap dari guru-guru honorer yang ikut seleksi PPPK 2023 tanpa ada perintah.

Menurut Wadih Arrasyid, ditetapkannya Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar sebagai tersangka dalam kasus suap atau korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023, merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus tersebut.

Baca Juga: Pengumuman PPPK Madina Dinilai Cacat Hukum, Pakar Hukum Minta Guru Honorer Segera Gugat ke PTUN

Menurut Wadih, pasti ada kemungkinan tersangka lain, sebab hal ini tidak mungkin dilakukan sendirian oleh Dollar Hafrianto.

“Mustahil DHS bermain sendirian, pasti ada orang yang membantu dan memberi perintah dan diberi perintah olehnya," jelasnya, Sabtu (13/1).

Dia menduga permasalahan PPPK guru honorer Madina 2023 ini terlalu sistematis dan sangat mustahil Kadis Pendidikan Madina bekerja sendirian.

"Kita sama-sama pahami, kejanggalan ini dilakukan sudah terstruktur dan sistematis. Ini kejahatan sistemik, jadi tidak mungkin seorang kepala dinas berani melakukan ini tanpa perintah," ungkapnya lagi.

Adanya 6 orang yang telah dibatalkan oleh Pemkab Madina kelulusannya menurut Wadih adalah bukti kuat adanya penyelewengan yang dilakukan panitia seleksi daerah atau Pemkab Madina.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Madina Resmi Tersangka dan Ditahan Dugaan Suap PPPK 2023

"Sudah ada 6 orang yang dibatalkan, satunya dalam tanda kutip menarik berkas setelah ada kegaduhan. Itu pertanda apa ? Dari sini kita bisa melihat bahwa ini bukan sekedar sebuah kelalaian belaka," tegas Founder Madina Care, Wadih Arrasyid, kepada wartawan via WhatsApp, Sabtu (13/1) dari Jakarta.

Penetapan Dollar Hafrianto Siregar sebagai tersangka ini merupakan pintu masuk untuk pengembangan kasus dan tindak pidana lain yang dilakukan.

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu menyatakan, atas dasar pengakuan Bupati Madina di Ombudsman Perwakilan Sumut pada Jumat (12/1), seharusnya Polda Sumut juga segera menetapkan tersangka lain dalam kasus ini.

“Sebab kita menduga DHS tidak melakukan hal ini seorang diri,” tegasnya.

 Madina Care Datangi Bareskrim

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait laporan Madina Care yang dilayangkan ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu soal kisruh PPPK Madina 2023 ini, Senin (15/1) nanti,

Madina Care akan kembali ke Bareskrim untuk mempertanyakan sudah sejauh mana proses hukum mengenai PPPK Madina tahun 2023 ini.

“Senin ini kita akan kembali ke Bareskrim Polri mempertanyakan perkembangan surat laporan yang telah kita layang beberapa hari yang lalu,” jelas Founder Madina Care, Wadih Arrasyid.***