POJOKSATU.id, MEDAN – Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, mengatakan bahwa Bupati Madina Jafar Suhairi Nasution akan dipanggil besok terkait kisruh PPPK 2023.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut berharap Bupati Mandailing Natal (Madina) Jafar Suhairi Nasution bersikap kooperatif memenuhi panggilan mereka.

Menurut James, pemanggilan Bupati Madina ini didasari laporan dari 10 orang calon PPPK Madina yang melaporkan dugaan kecurangan pada seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja tersebut.

Baca Juga: Viral, Mamak-Mamak di Deli Serdang Kuras dan Perbaiki Kapal Pengungsi Rohingya yang Karam di Desa Karang Gading

"Nah, menindaklanjuti laporan para calon PPPK itu, maka kita melayangkan surat klarifikasi kepada Pemkab Madina. Sesuai jadwal, akan dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 di Kantor Ombudsman RI Sumut," jelas James kepada wartawan, Selasa (9/1).

Menurut James, hingga saat ini, pihak Ombudsman Perwakilan Sumut masih menunggu konfirmasi kehadiran Pemkab Madina pada 11 Januari 2024 atau besok.

"Klarifikasi langsung dilakukan guna mendengarkan secara langsung terkait penyelenggaraan PPPK di Kabupaten Madina baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya," ungkap James Marihot Panggabean.

Baca Juga: Demo Pekan Ketiga Guru Honorer Calon PPPK Madina, Dengarkan Isi Hati Kami Pak Bupati

Bupati Bisa Dipanggil Paksa

James Marihot Panggabean juga menyebutkan bahwa Bupati Madina bisa saja mereka panggil paksa jika tak berlaku kooperatif.

Hal itu berdasarkan kewenangan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut dapat menghadirkan secara paksa," tegas Marihot.

Mereka berharap Bupati Madina koorporatif memenuhi panggilan besok, Kamis (11/1).

Baca Juga: Maklumi Banyak Artis yang Menjauh Gegara Kasus yang Dulu, Saipul Jamil Sebut Dirinya Sudah Berubah Menjadi Lebih Baik

Mereka berharap Bupati Madina dapat hadir memenuhi undangan klarifikasi langsung agar adanya kepastian penyelesaian pengaduan pelapor terkait penyelenggaraan PPPK di Kabupaten Madina.

Sebelum menggunakan kewenangan memanggil paksa, mereka akan melayangkan surat panggilan kepada Bupati Madina Jafar Suhairi Nasution.

"Dan jika hal tersebut juga diabaikan, maka berdasarkan kewenangan sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman dapat menghadirkan secara paksa Bupati Madina," tegasnya.

Bupati Madini diharapkan koorporatif dan menghadiri undangan klarifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumut.***